Kamis 03 Dec 2020 11:10 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Perketat Protokol Kesehatan

Kasus positif Covid-19 di Kota Sukabumi hingga Rabu (2/12) menembus 1.031 orang.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Mobil Damkar Kota Sukabumi tengah menyemprot disinfektan di Lapang Merdeka di tengah penutupan area publik, Ahad (29/11)
Foto: istimewa
Mobil Damkar Kota Sukabumi tengah menyemprot disinfektan di Lapang Merdeka di tengah penutupan area publik, Ahad (29/11)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kasus warga yang positif Covid-19 dan yang meninggal dunia di kota Sukabumi terus bertambah. Kondisi ini disikapi forkopimda Kota Sukabumi dengan memperketat protokol kesehatan di tempat keramaian.

"Penambahan kasus terjadi dari hari ke hari dan kami akan mempertegas penerapan protokol kesehatan khususnya di tempat keramaian," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Kamis (3/12). Salah satunya dengan forkopimda bersepakat menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan mulai Jumat 4 Desember 2020 besok.

Langkah ini dilakukan di tengah pertambahan kasus positif Covid-19 di Kota Sukabumi yang hingga Rabu (2/12) menembus 1.031 orang. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.

Fahmi mengatakan, sanksi yang diberikan maksimal Rp 100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Misalnya bagi warga yang tidak memakai masker, berkerumun atau tidak menjaga jarak.

Termasuk juga ke tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan di sanksi pencabutan izin usaha sementara. Sebelumnya aturan ini sudah di sosialisasikan kepada warga dan kini atas kesepakatan Forkopimda mulai diterapkan.

Di mana sosialisasi telah dilakuka pada September 2020 oleh para petugas gabungan yang disebar ke sejumah pusat keramaian seperti Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya. Pada waktu bagi warga yang tidak memakai masker belum diberikan sanksi.

Sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi melakukan langkah antisipasi dalam menghadapi penambahan kasus Covid-19. Caranya dengan menutup sementara fasilitas publik diantaranya Lapang Merdeka dan Alun Alun Kota Sukabumi serta kawasan Santa dan GOR Suryakencana.

Sementara itu Kawasan Car Free Day (CFD) tidak dilaksanakan kegiatan senam bersama dan warga agar tidak berkerumun.  Pemda melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga di kawasan Santa dan sekitarnya. " Dengan adanya penambahan kasus Covid-19, maka pemda dan forkopimda melakukan langkah antisipatif diantaranya pusat atau lokasi berkumpulnya publik untuk sementara dihentikan aktivitasnya," ujar Fahmi.

Misalnya di lokasi Lapang Merdeka dan Alun-Alun Kota Sukabumi yang mulai dilakukan pada Sabtu (28/11). Upaya ini sejalan dengan arahan dari gubernur Jabar kepada daerah kota/kabupaten. Khususnya dalam menggerakan upaya antisipasi penyebaran Covid-19 yang harus dimaksimalkan kembali.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan, pada Selasa ini ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak delapan orang. Sehingga total kasus positif Covid-19 sebanyak 1.031 dengan rincian sebanyak 257 orang isolasi dan 747 orang sembuh, dan 27 orang meninggal dunia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement