Kamis 03 Dec 2020 10:18 WIB

Ferdinand dan Rudi S Kamri Dilaporkan karena Fitnah ke JK

Muswira Kalla meminta perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (tengah).
Foto: Republika TV/Nugroho Habibi
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muswira Kalla, anak mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) melaporkan mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/12), karena unggahan tulisan mereka di media sosial (medsos). Tulisan dan status di medsos itu yang dinilai menyinggung JS.

Muswira atau Ira mengatakan, pihaknya membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik ayahnya. Menurut dia, akibat pencemaran nama baik tersebut, dia dan keluarga merasa sangat terganggu.

"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga. Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami," ujar Ira, di kantor Bareskrim Polri.

Laporan yang dibuat Ira terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporannya itu, dia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, Youtube, dan Facebook yang bernuansa fitnah.

Cicitan Ferdinand yang dilaporkannya adalah "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".

Muhammad Ihsan, selaku kuasa hukum Muswira membantah, jika laporan yang dibuat kliennya spesifik tentang Imam Besar FPI Habibi Rizieq Shihab (HRS). "Jadi (laporan) kami tidak terkait dengan persoalan HRS, tapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu Bapak bawa uang satu koper," kata Ihsan.

Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement