Kamis 03 Dec 2020 09:47 WIB

Usai pandemi, Bunga Kredit Diharapkan Tetap Rendah

Bank sentral sudah menurunkan suku bunga acuan beberapa kali tahun ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Kementerian BUMN menilai tren penurunan suku bunga kredit berlanjut. Hal ini seiring dengan turunnya biaya dana atau cost of fund karena bank sentral memangkas suku bunga acuan.
Foto: Tim Infografis Republika
Kementerian BUMN menilai tren penurunan suku bunga kredit berlanjut. Hal ini seiring dengan turunnya biaya dana atau cost of fund karena bank sentral memangkas suku bunga acuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN menilai tren penurunan suku bunga kredit berlanjut. Hal ini seiring dengan turunnya biaya dana atau cost of fund karena bank sentral memangkas suku bunga acuan.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya berharap suku bunga kredit perbankan bisa di bawah 10 persen usai pandemi Covid-19. “Turunnya cost of fund juga menurunkan bunga kredit sekarang di bawah 10 persen. Harapannya setelah konsolidasi perbankan membaik pascacovid, diharapkan suku bunga kredit tetap di bawah 10 persen,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/12).

Baca Juga

Bank sentral sudah menurunkan suku bunga acuan beberapa kali tahun ini. Terakhir, Bank Indonesia (BI) telah menurunkan bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) dari empat persen menjadi 3,75 persen pada November 2020.

Tiko mengungkapkan, ketika kondisi ekonomi membaik, perbankan diharapkan tidak buru-buru menaikkan suku bunga kreditnya, tapi bisa tetap pada level single digit. Industri perbankan di Indonesia sebenarnya termasuk yang tidak terlalu berdampak signifikan terhadap pandemi Covid-19. 

Meski dari sisi lain pendapatan pelaku industri bank turun sekitar 20 persen. Penurunan pendapatan akibat bank melakukan restrukturisasi, sehingga pendapatan dan pokok dan bunga berkurang. 

“Pada 2020-2021 ada penurunan tapi nanti akan naik tajam, jadi 2021 tahun terakhir penurunan pendapatan bank dari restrukturisasi," jelasnya.

Berdasarkan analisis uang beredar Oktober 2020 yang dirilis Bank Indonesia, pada Oktober rata-rata tertimbang suku bunga kredit tercatat sebesar 9,80 persen, turun lima basis poin (bps) dibandingkan 9,85 persen pada bulan September. Merujuk suku bunga dasar kredit (SBDK) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk per 6 November 2020 untuk suku bunga kredit korporasi level 9,95 persen, kredit ritel 9,90 persen, kredit mikro 17,25 persen. 

Kemudian, suku bunga kredit konsumsi (kredit pemilikan rumah/KPR) sebesar 9,90 persen, serta kredit konsumsi non KPR 12 persen per tahun. Dari SBDK PT Bank Mandiri (Persero) Tbk per 31 Oktober 2020, suku bunga kredit korporasi 9,85 persen, kredit ritel 9,80 persen, bunga kredit mikro 11,50 persen, bunga KPR 10 persen, dan non-KPR 11,60 persen. 

Untuk bunga kredit korporasi BNI 9,80 persen, bunga kredit ritel 9,80 persen, bunga KPR 10,15 persen, dan bunga non-KPR 11,95 persen per 30 September 2020. Sedangkan SBDK BTN per 30 November 2020 untuk kredit korporasi sebesar 10,25 persen, kredit ritel 10,25 persen, bunga KPR 10,50 persen, dan bunga non-KPR 11,50 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement