Rabu 02 Dec 2020 18:54 WIB

Aktivis Hong Kong Joshua Wong Divonis 13,5 Bulan Penjara

Joshua Wong divonis atas dua kasus terkait pengepungan markas kepolisian pada 2019

Red: Nur Aini
Aktivis Hong Kong Joshua Wong
Foto: AP Photo/Michael Sohn
Aktivis Hong Kong Joshua Wong

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Aktivis Hong Kong Joshua Wong divonis hukuman penjara selama 13,5 bulan atas dua kasus terkait pengepungan markas kepolisian setempat pada Juni 2019.

Dua rekan Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam, masing-masing diganjar hukuman penjara 10 bulan dan tujuh bulan. Majelis hakim pengadilan setempat, Rabu (2/12), menyatakan ketiga aktivis tersebut terbukti menghasut masyarakat untuk berkumpul secara ilegal pada 21 Juni 2019 sehingga dikenai hukuman berat.

Baca Juga

Pada awal November, ketiga terdakwa mengaku bersalah dalam perkara pengepungan markas kepolisian itu. Pada Juli, Wong dan 11 aktivis lainnya didiskualifikasi dari pencalonan pemilihan umum anggota legislatif Hong Kong (LegCo).

Mereka gagal mencalonkan diri karena tidak berhasil memenuhi syarat pemilu, demikian media China dan Hong Kong. Pemilu tersebut semula dijadwalkan pada September, tetapi ditunda karena pandemi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement