Kamis 03 Dec 2020 00:53 WIB

Parlemen Jepang Sahkan UU Gratiskan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah pusat menanggung biaya vaksinasi Covid-19 bagi penduduk Jepang

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Kaum muda berdiri di kawasan hiburan malam di Kabukicho, Shinjuku, Tokyo. Pemerintah pusat menanggung biaya vaksinasi Covid-19 bagi penduduk Jepang. Ilustrasi.
Foto: EPA
Kaum muda berdiri di kawasan hiburan malam di Kabukicho, Shinjuku, Tokyo. Pemerintah pusat menanggung biaya vaksinasi Covid-19 bagi penduduk Jepang. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO - Parlemen Jepang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal pemberian vaksin Covid-19 secara gratis, Rabu (2/12). Pemerintah pusat menanggung biaya vaksinasi bagi penduduk Jepang di tengahnya melonjak kasus infeksi Covid-19 di beberapa wilayah di negara tersebut.

Dilansir laman Strait Times, pengesahan RUU di majelis tinggi Parlemen disahkan menyusul persetujuan di majelis rendah yang lebih kuat untuk memberlakukan UU tersebut. Menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, UU juga akan memberikan mandat pemerintah daerah untuk bertanggung jawab mengelola vaksinasi.

Baca Juga

Langkah pengesahan RUU ini dilakukan beriringan dengan gelombang baru infeksi Covid-19 yang melonjak di beberapa wilayah di Jepang. Beberapa wilayah yang paling parah terdampak virus diminta untuk menutup bar dan restoran lebih awal.

Gelombang kasus infeksi juga memaksa Perdana Menteri Yoshihide Suga menangguhkan sebagian program insentif perjalanan yang dimaksudkan untuk menopang ekonomi regional yang menderita. Suga telah berjanji untuk mendapatkan dosis vaksin yang cukup untuk rakyatnya pada semester pertama 2021. Namun masih belum jelas sejauh mana penduduk asing berhak mendapatkan vaksinasi gratis.

Tidak semua warga negara Jepang antusias dengan vaksinasi Covid-19. Survei Ipsos yang dilakukan pada Oktober menunjukkan 69 persen responden Jepang bersedia mendapatkan vaksin jika tersedia. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata global sebesar 73 persen.

RUU Rabu juga mengizinkan pemerintah untuk memberi kompensasi kepada perusahaan swasta atas kerugian yang disebabkan oleh masalah kesehatan yang diakibatkan oleh vaksinasi. Jepang sejauh ini telah mengontrak Moderna Inc untuk menyediakan vaksin. Selain itu, Jepang juga memiliki perjanjian dasar dengan Astrazeneca Plc dan Pfizer Inc.

Jumlah korban meninggal dunia di Jepang sejauh ini merupakan yang terendah di negara maju Kelompok Tujuh, meski negara itu mengalami penurunan ekonomi terburuk dalam catatan pada kuartal April-Juni.

Jepang mencatat total korban meninggal dunia karena Covid-19 di seluruh negara lebih dari 2.000 orang. Angka ini terbilang kecil dibandingkan dengan sekitar 1.500 kematian per hari di AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement