Rabu 02 Dec 2020 05:31 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangsel Diringkus

SA mengaku kru televisi kepada korban, dan total sudah 11 melakukan pencabulan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang laki-laki berinisial SA (30 tahun) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial CPP (10) di Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tersangka diketahui melakukan pencabulan dengan modus sebagai kru televisi dan merayu menjanjikan korban untuk bertemu dan bisa berfoto bersama artis.

Kasat Reskrim Polresta Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, insiden pencabulan terjadi pada Rabu (18/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Kronologisnya, sambung dia, pelaku pada awalnya berputar-putar di daerah Pondok Aren untuk mencari calon korban. Lalu di sekitar kawasan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, tersangka melihat korban sedang berjalan dan kemudian mendekatinya.

"Tersangka mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah kru TV, terus korban diiming-imingi foto dengan artis, lalu dibawa dengan sepeda motor," ujar Angga dalam konferensi pers di Mapolresta Tangsel, Selasa (1/12).

Lantas, korban diturunkan di suatu gang, tepatnya di Gang Masjid Nur Salam, Kelurahan Jurang Mangu Timur. Korban diancam akan ditinggalkan jika dia berteriak. Menurut Angga, tersangka pun melakukan pencabulan di lokasi tersebut. Korban kemudian dibawa kembali dan diturunkan di tempat pertama tersangka membawa CCP.

Angga menegaskan, pelaku ditangkap jajarannya pada Jumat (27/11), saat sedang memancing di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Angga mengatakan, ternyata tersangka telah melakukan 10 kali tindak pidana sebelumnya dengan modus yang sama.

"Jadi (total) dia melakukan sudah 11 kali," ujar Angga. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement