Rabu 02 Dec 2020 00:10 WIB

Infografis Ini Harus Dilakukan Pemda Soal Sekolah Tatap Muka

Pemda melakukan validasi kesiapan enam poin daftar periksa sekolah.

Foto: Republika/Mgrol100
Sekolah Tatap Muka

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengizinkan sekolah melakukan tatap muka mulai Januari 2021.

Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan validasi kesiapan daftar periksa sekolah.

Enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, yakni:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Ini meliputi toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan. Warga sekolah harus cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Pemetaan meliputi:

* warga sekolah yang memiliki komorbid tidak terkontrol

* warga sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman

* warga sekolah yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi.

3. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali

4. Saat pembelajaran, kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter. Syarat:

* PAUD lima siswa per kelas

* Sekolah dasar dan sekolah menengah 18 siswa per kelas

* SLB lima siswa per kelas

5. Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. 

6. Peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah. Warga sekolah juga harus menerapkan etika batuk atau bersin.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement