IHRAM.CO.ID,PADANG -- Dinas Pariwisata Sumatera Barat menyosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan wisata halal di Kabupaten Tanah Datar untuk menyamakan persepsi terkait orientasi kepariwisataan daerah ke depan.
"Perda ini sudah disahkan pada Juni 2020 karena itu harus segera disosialisasikan pada seluruh pemangku kepentingan, salah satunya pemerintah kabupaten/kota yang
Baca Selengkapnya di ihram.co.id