Rabu 02 Dec 2020 00:41 WIB

SA Pelaku Pencabulan Anak di Tangsel Dibekuk Polisi 

Memanfaatkan modus sebagai kru televisi, SA 11 kali lakukan tindak pidana pencabulan..

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Tersangka tindak pidana pencabulan dan perkosaan anak dibawah umur (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan membekuk seorang pria berinisial SA (30 tahun) lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah, Tangsel. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan, tersangka ternyata telah melakukan sebanyak 10 kali tindak pidana dengan modus yang serupa, yakni mengaku-ngaku sebagai kru televisi. 

"Sebelummya dia pernah melakukan 10 kali tindak pidana. Jadi dia melakukan sudah 11 kali," ujar Angga dalam konferensi pers di Mapolresta Tangsel, Selasa (1/12). 

Tindak pidana yang dilakukan itu meliputi satu kali melakukan persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada sekitar Oktober 2017 di daerah Ciputat dan dua kali melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada sekitar 2019 di kawasan Pondok Ranji dan Pondok Betung. 

Lalu, empat kali melakukan begal payudara yang terjadi pada sekitar 2019 dan sekitar Agustus 2020 di daerah Ciputat, Pamulang, dan Kebayoran Lama Jaksel. Serta tiga kali melakukan pencurian HP, salah satunya terhadap korban yang bersepeda yang terjadi pada 2020. 

Angga mengatakan, tersangka ditangkap pada 27 November 2020 saat sedang memancing di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan. "Pelaku ditangkap di pemancingan ikan di kawasan Jaksel. Karena melakukan perlawanan, kami lumpuhkan," terangnya. 

Insiden pencabulan yang dialami korban diketahui terjadi pada Rabu (18/11) sekira pukul 13.00 WIB. Kronologisnya, pelaku pada awalnya berputar-putar di daerah Pondok Aren untuk mencari korban. Lalu di sekitar kawasan Jurang Mangu Pondok Aren Tangsel tersangka melihat korban sedang berjalan. 

"Tersangka mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah kru TV, terus korban diiming-imingi foto dengan artis, lalu dibawa dengan sepeda motor," ujar Angga.

Korban kemudian diturunkan di suatu gang di Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Korban diancam akan ditinggalkan jika korban berteriak, lalu tersangka pun melakukan pencabulan di lokasi tersebut. Korban lantas dibawa kembali dan diturunkan di tempat pertama tersangka membawa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Angga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement