Selasa 01 Dec 2020 17:07 WIB

Jepang Longgarkan Aturan Bekerja Bagi Warga Asing

Banyak warga asing terjebak di Jepang karena pandemi dan mengalami masalah uang.

 Seorang pria yang mengenakan masker pelindung untuk membantu mengekang penyebaran virus korona berjalan di depan sebuah jalan bar yang populer Rabu, 25 November 2020, di Tokyo. Ibukota Jepang mengonfirmasi lebih dari 400 kasus virus korona baru pada hari Rabu.
Foto: AP Photo/Eugene Hoshiko
Seorang pria yang mengenakan masker pelindung untuk membantu mengekang penyebaran virus korona berjalan di depan sebuah jalan bar yang populer Rabu, 25 November 2020, di Tokyo. Ibukota Jepang mengonfirmasi lebih dari 400 kasus virus korona baru pada hari Rabu.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang melonggarkan regulasi mengenai pekerjaan paruh waktu bagi. Pelonggaran ini diberikan kepada warga asing yang terjebak di Jepang akibat pandemi COVID-19 dan mengalami masalah finansial untuk mencukupi kebutuhan harian.

Langkah sementara yang berlaku mulai hari ini merupakan liberalisasi atas pembatasan ketenagakerjaan bagi warga asing di tengah kondisi Jepang yang menghadapi kekurangan tenaga kerja. Walaupun demikian, partai berkuasa di Jepang tetap enggan mendorong reformasi keimigrasian secara menyeluruh.

Baca Juga

Sejumlah warga asing baik pelajar atau pemegang visa jenis lain telah terjebak berada di Jepang lebih lama dari yang diperkirakan akibat situasi pandemi. Banyak yang terjebak terkait aturan ketat karantina di negara asal atau tidak tersedianya penerbangan. Di antara mereka ada yang tidak mempunyai dukungan finansial lagi.

Di bawah aturan baru, Jepang mengizinkan warga asing mempunyai izin tinggal jangka pendek selama 90 hari untuk memperbaharui izin lama. Mereka juga mendapat izin untuk bekerja hingga 28 jam sepekan bahkan bagi pemilik visa pelajar yang sudah lulus.

Sementara peserta pelatihan teknis akan diperbolehkan untuk mengubah visa mereka menjadi izin bekerja "aktivitas khusus" yang berlaku selama enam bulan. Hal ini berdasarkan keterangan Kementerian Kehakiman dalam situs resminya.

Menurut laporan stasiun TV NHK, sekitar 21.000 warga asing yang berada Jepang mungkin berhak mendapatkan kesempatan dari aturan ini. Kepada Reuters, pejabat di biro imigrasi menyebut bahwa informasi mengenai aturan baru ini akan disebarluaskan melalui media sosial dan durasinya akan "tergantung pada situasi".

Aktivis ketenagakerjaan menganggap bahwa langkah ini tidak cukup.

"Ini lebih baik daripada tidak sama sekali, namun orang-orang ini mungkin tidak dapat tercakup oleh asuransi kesehatan atau bantuan kesejahteraan. Bagus jika mereka menemukan pekerjaan, tetapi tentu sangat tidak cukup bagi mereka yang tidak mendapat pekerjaan," kata Koichi Kodama, pengacara dengan keahlian di bidang ketenagakerjaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement