Selasa 01 Dec 2020 12:40 WIB

Zona Merah, Pemkot Bandung Buka Opsi Berlakukan PSBB Kembali

Kasus positif aktif Covid-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan signifikan,

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna memberikan arahan pada gladi simulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna memberikan arahan pada gladi simulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka opsi untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali usai level kewaspadaan meningkat dari zona oranye menjadi zona merah. Diketahui, angka reproduksi Covid-19 masih dibawah satu, 0,80 dan angka level kewaspadaan 1,60 lebih rendah dari angka standar 1,80.

"Berbagai kemungkinan bisa terjadi (PSBB), kami sudah siapkan opsi itu," ujar ketua harian gugus tugas penanganan covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (1/12).

Baca Juga

Menurutnya, tindakan pengawasan pada pemberlakuan PSBB yaitu keberadaan cek poin untuk memperketat mobilitas orang masuk ke Kota Bandung. Ia mengatakan, pihaknya akan segera mempercepat rapat terbatas membahas kondisi terkini penyebaran Covid-19. "PSBB, kebijakan di wali kota. Ratas dipercepat minggu ini. Kalau zona merah, ada konsekuensi, sekarang belum mulai karena perwal belum direvisi," ungkapnya.

Ema melanjutkan, kasus positif aktif Covid-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan signifikan. Menurutnya, saat ini kasus aktif mencapai 759 kasus dengan jumlah kasus kumulatif mencapai 3.560. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan antisipasi.

Ia mengatakan, gugus tugas akan tegas menindak masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, ruang-ruang publik di Kota Bandung tidak boleh digunakan yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Ema mengatakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan Covid-19. Selain itu, penyemprotan disinfektan akan kembali dilakukan secara rutin oleh petugas di ruang-ruang publik. "Yang membandel ditindak tegas," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa status level kewaspadaan penyebaran covid-19 telah berubah dari zona oranye ke zona merah. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sempat mengatakan Kota Bandung masuk ke zona merah namun pernyataan tersebut di revisi kembali. "Ya (zona merah)," ujar Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian dan Analisa Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ahyani Raksanagara saat dikonfirmasi, Senin (1/12).

Ia mengatakan, perubahan status zona merah disebabkan kasus positif aktif yang terus ditemukan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, pihaknya terus mengimbau agar masyarakat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement