Selasa 01 Dec 2020 06:55 WIB

Erick akan Lebur 35 BUMN Jadi Satu

BUMN itu akan menjadi satu klaster di bawah PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjalan memasuki ruangan saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020). Rapat tersebut membahas permasalahan Asuransi Jiwasraya, road map BUMN serta restrukturisasi BUMN.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjalan memasuki ruangan saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020). Rapat tersebut membahas permasalahan Asuransi Jiwasraya, road map BUMN serta restrukturisasi BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan saat ini dirinya dan kementerian sedang mengkaji untuk meleburkan 35 BUMN. Ke-35 BUMN tersebut rencananya akan menjadi satu klaster di bawah PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Erick mengatakan 35 BUMN ini merupakan BUMN BUMN yang berada di luar klaster yang sudah dipetakan oleh timnya. Saat ini ada tim khusus yang sedang fokus melakukan restrukturisasi tersebut.

"Ada 35 BUMN lain lagi yang memang diluar klaster energi, pangan, rumah sakit, bank. Nah itu, nanti akan masuk ke PPA. Ada tim khusus yang fokus untuk ini," ujar Erick, Senin (30/11) malam.

BUMN tersebut antara lain adalah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN). Selain itu, ada PT Iglas dan lainnya yang ia tak bisa sebut rinci, karena tak bisa mengingat semua nama BUMN.

Ia mengatakan restrukturisasi ini juga melibatkan Kementerian Keuangan, karena terkait dengan aset aset yang mesti dilebur. “Di sini kita juga sudah diskusi dengan Kemenkeu step-step apa yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT PANN sempat membuat bingung Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Erick Thohir. Sebab, nama perusahaan milik negara tersebut kurang familiar di telinga keduanya. Padahal, BUMN tersebut mendapatkan PMN nontunai sebesar Rp 3,76 triliun yang berasal dari konversi utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) menjadi ekuitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement