Selasa 01 Dec 2020 06:19 WIB

Jampidsus Respons Hakim Sebut Pemeriksaan Pinangki Aneh

Pemeriksaan Jamwas terkait disiplin dan etik, dugaan pidana diteruskan ke Jampidsus.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono merespons pernyataan Hakim Ignasius Eko Purwanto yang menilai adanya keanehan dalam pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait skandal Djoko Sugiarto Tjandra oleh tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Ia mengatakan mengatakan, pemeriksaan tim Jamwas terhadap Pinangki tak menyangkut materi perkara rencana suap-menyuap permohonan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut.

Ali mengatakan, pemeriksaan materi terkait perkara, hanya ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hasil dari konstruksi dugaan peristiwa pidana di penyidikan. “Saya ndak mengerti konteksnya aneh dari pernyataan hakim itu. Tetapi yang jelas, pemeriksaan di Jamwas itu, tidak pro justicia. Jadi, itu tidak berlaku di pengadilan,” kata Ali, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, pada Senin (30/11).

Baca Juga

Ali mengatakan, pemeriksaan Pinangki di Jamwas hanya terkait persoalan disiplin, dan etik. “Tidak ada kaitannya dengan materi perkara,” terang Ali. 

Dari hasil pemeriksaan Jamwas itu, Ali mengatakan, ditemukan adanya dugaan pidana yang diteruskan ke divisinya di Jampidsus. “Jadi tidak ada relevansinya, antara hasil dari JAM Was, dengan apa yang dimajukan ke penyidikan. Yang diajukan ke penyidikan dan persidangan itu perkara pidananya. Bukan hasil dari penegakan disiplinnya,” kata Ali.

Sidang lanjutan perkara dugaan suap-gratifikasi, dan permufakatan jahat terdakwa Pinangki Sirna Malasari di PN Tipikor, Senin (30/11), menghadirkan dua saksi. Yakni, jaksa pengawasan Luphia Claudia Huwae, dan adik Pinangki, Pungki Primarini.

Dalam persidangan tersebut, hakim Ignasius Eko Purwanto menilai pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap jaksa Pinangki aneh dan tidak mendalam. Eko menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan saksi jaksa Luphia Claudia Huwae yang merupakan anggota tim pemeriksa dari Jamwas terhadap Pinangki Sirna Malasari.

"Terserah jawaban saksi seperti apa tettapi buat majelis aneh dan tidak diperdalam," kata hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).

Luphia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Jamwas hanya terkait dengan Pinangki sebagai terlapor pergi keluar negeri tanpa izin. "Terkait dengan cuitan Twitter bahwa terlapor terima uang dari Djoko Tjandra tidak kami perdalam lagi karena akan menyerahkannya ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Luphia.

Luphia menjadi saksi untuk terdakwa mantan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari. Luphia adalah anggota tim pemeriksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. 

Luphia pernah memeriksa Pinangki saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung karena adanya laporan berdasarkan akun Twitter @idn_project. Saat pemeriksaan tersebut, Pinangki mengaku bertemu dengan seseorang bernama Jochan, bukan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur untuk membicarakan soal power plant. 

Pinangki dikenalkan Jocan oleh seseorang bernama Rahmat. Usai kembali dari Kuala Lumpur, Pinangki menunjukkan foto-foto kepada teman-teman dan atasannya. 

"Siapa di foto tidak diperdalam lagi dan tanggal berapa?" tanya hakim Eko.

"Tidak secara spesifik ditanyakan," jawab Luphia.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement