Selasa 01 Dec 2020 07:30 WIB

OJK Dorong Intermediasi di Sektor yang Mulai Pulih

OJK mengoptimalkan kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga di tengah upaya keras yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid-19.
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga di tengah upaya keras yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga di tengah upaya keras yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid-19. OJK terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional

Upaya OJK ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo saat perayaan HUT OJK Ahad (22/11) lalu, yang meminta OJK untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian. Hal senada diungkapkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, yang meminta OJK meningkatkan pengawasan terintegrasi untuk tumbuh dan berkembangnya sektor jasa keuangan termasuk yang berskala ultra mikro, mikro dan kecil.

Pandemi Covid-19 memunculkan berbagai risiko yang mempengaruhi sistem keuangan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK melalui penerbitan POJK 11/2020dan POJK 14/2020 yang mengatur pedoman restrukturisasi kredit/pembiayaan dan berbagai kebijakan pasar modal dalam meredam volatilitas pasar modal membantu lembaga jasa keuangan memitigasi risiko dan membantu pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi. Beberapa dukungan OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor riil dan jasa keuangan antara lain:

a. Memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas dengan satu pilar

b. Menjaga stabilitas pasar keuangan melalui pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS, asymmetric auto rejection, perubahan trading halt dan jam bursa

c. Menjaga ketahanan sektor jasa keuangan melalui penundaan penerapan standar Basel III, relaksasi batas pelaporan dan kemudahan lainnya

d. Digitalisasi UMKM dan SJK melalui penyaluran KUR secara digital, digitalisasi BWM, Laku Pandai, digitalisasi BPR dengan white labelling bersama Himbara

e. Relaksasi pelaksanaan fit and proper test yaitu dapat dilakukan melalui video conference

f.  Relaksasi bagi Industri Keuangan Non-Bank antara lain relaksasi perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan perasuransian, relaksasi perhitungan tingkat pendanaan dana pensiun.

Ke depan, OJK memutuskan memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 dengan penambahan substansi terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan Bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi serta perlakuan relaksasi dan self assessment, penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment.

 

photo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - (OJK)

 

Realisasi Program Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 26 Oktober telah mencapai nilai Rp 932,4 triliun dari 7,53 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 369,8 triliun berasal dari 5,84 juta debitur. Untuk perusahaan pembiayaan, per 17 November 2020, realisasi permohonan restrukturisasi yang sudah disetujui sebanyak 4,87 juta kontrak dengan total nilai mencapai Rp 181,33 triliun.

Peran restrukturisasi sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.

Realisasi penyaluran kredit ke UMKM melalui Penempatan Dana Pemerintah pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) per 9 November 2020 sebesar Rp198,85 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) per 11 November 2020 sebesar Rp 22,79 triliun dan penyaluran pembiayaan Bank Syariah per 13 November 2020 sebesar Rp 5,54 triliun. OJK aktif memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok bank HIMBARA, BPD maupun Bank Syariah. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit untuk mengakselarasi pertumbuhan ekonomi.

photo
Realisasi Program Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) OJK. - (OJK)

Strategi OJK

Fokus kebijakan OJK di tahun 2021 adalah untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian serta menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan antara lain melalui pertama, mempercepat realisasi stimulus fiskal melalui optimalisasi peran lembaga jasa keuangan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Kedua, mengakselerasi perekonomian daerah melalui pengembangan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi potensial di daerah.

Ketiga, peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan pada usaha padat karya dan konsumsi yang memiliki multiplier effect dan menyerap angkatan kerja. Keempat, percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan dan pengembangan ekosistem digital ekonomi yang terintegrasi. Dan kelima, re-shaping sektor jasa keuangan melalui reformasi pengawasan dan ketentuan di sektor jasa keuangan untuk memperkuat pondasi sektor jasa keuangan.

photo
Strategi OJK. - (OJK)

 

Assesmen sektor Jasa Keuangan

Seperti dalam siaran persnya, OJK mencatat bahwa berdasarkan data Oktober 2020, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79 persen yoy.

Sementara itu, tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi. Sementara itu, piutang Perusahaan Pembiayaan juga tercatat terkontraksi seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Sampai dengan 24 November 2020, di pasar modal jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp 100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru.Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 21,76 triliun.

 

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Oktober 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15 persen (NPL net: 1,03 persen) dan Rasio NPF sebesar 4,7 persen. Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57 persen dan 33,77 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratioperbankan tercatat sebesar 23,74 persen serta Risk-Based Capital(RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539 persen dan 337 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28, jauh di bawah batas ketentuan maksimum.

photo
Assesment sektor Jasa Keuangan. - (OJK)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement