Senin 30 Nov 2020 20:25 WIB

Simpatisan Diimbau tak Kawal Pemeriksaan HRS di Polda Metro

Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan HRS pada Selasa (1/12).

Penyambutan kedatangan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. (ilustrasi)
Foto: Tangkapan Layar ANTARA TV
Penyambutan kedatangan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengimbau agar simpatisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) maupun Front Pembela Islam (FPI) tidak datang untuk mengawal pimpinan mereka yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12). Rizieq akan diperiksa terkait penyelidikan kasus kerumunan acara di Petamburan, beberapa waktu lalu.

"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (30/11).

Baca Juga

Yusri juga berharap MRS bisa hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," tambahnya

Selain MRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa tersebut ke tahap penyidikan. Dalam penyelidikan kasus tersebut polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut. Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRSdi Megamendung, Bogor, ke penyidikan. Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRSsudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement