Senin 30 Nov 2020 16:23 WIB

Surat Kemenaker ke Jabar Soal Upah Minimum Sektoral Diprotes

Surat itu mempersoalkan UMSK tidak perlu lagi ditetapkan atau diputuskan gubernur.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Kementerian Ketenagakerjaan dari Direktur Pengupahan ke Gubernur Jawa Barat soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak lagi bisa ditetapkan oleh provinsi, dipersoalkan oleh Serikat Pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara terbuka memprotes surat tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengirimkan surat tanggapan melalui Direktur Pengupahan ke Gubernur Jawa Barat, yang telah berimplikasi ke daerah lain di Indonesia. Dalam hal surat tersebut yang mempersoalkan UMSK tidak perlu lagi ditetapkan atau diputuskan oleh Gubernur, sesuai UU Cipta Kerja adalah sesuatu yang keliru.

Menurut Said Iqbal yang benar adalah, kembali ke pasal 191 a, ayat 1 yang menyatakan di dalam UU Cipta Kerja tersebut, untuk pertama kalinya segala peraturan yang berkenaan dengan UU no.13 tahun 2003 dalam hal ini Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 masih berlaku.

"Dengan demikian, untuk tahun 2021 harus wajib tetap diputuskan oleh Gubernur baik UMSK maupun UMSP. Wajib hukumnya sesuai pasal 191 a, UU no.11 tahun 2020 ditetapkan oleh Gubernur," kata Said dalam video konferensi persnya kepada wartawan, Senin (30/11).

 

Dia menganjurkan, kepada para gubernur se Indonesia untuk segera memutuskan dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), tentang nilai kenaikan, apabila ada kenaikan UMSK dan UMSP di wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi.

"Kami mengutuk keras dan mengecam surat tanggapan, Direktur Pengupahan Kemnaker yang justru tidak memahami Undang Undang. Sebagaimana kami juga mengecam dan menolak Surat Edaran Menaker yang meminta tidak ada kenaikan UMP pada 2021," katanya.

Dan ternyata, menurut dia, surat edaran itu dibantah oleh beberapa kepala daerah yang tetap membuat ada kenaikan upah baik UMSK maupun UMSP pada 2021. Karena itu, KSPI meminta, kepala daerah dalam hal ini gubernur yang telah memastikan akan ada kenaikan upah pekerja pada 2021, untuk tetap bersikap tegas dan tetap menetapkan UMSK dan UMSP tetap ada kenaikan sesuai dengan yang telah diputuskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement