Senin 30 Nov 2020 07:23 WIB

PT KAI Divre Sumut Catat Ada 252 Perlintasan Liar

Total 353 perlintasan di Sumut, yang terbagi perlintasan resmi 92 titik dan 252 liar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kendaraan melintasi perlintasan kereta api liar di daerah I Gusti Ngurah Rai, Kota Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Kendaraan melintasi perlintasan kereta api liar di daerah I Gusti Ngurah Rai, Kota Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Regional I Sumatra Utara mencatat masih ada 252 perlintasan tidak resmi atau liar di sepanjang rel kereta api di daerah itu.

"Manajemen KAI Sumut masih terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk menjaga keselamatan semua pihak.Hingga saat ini masih ada 252 perlintasan liar," ujar Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono di Kota Medan, Ahad (30/11).

Total perlintasan sebidang di wilayah Divre I Sumut sebanyak 353 yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi 92 titik dan liar 252 titik.

Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak sembilan titik. "Manajemen KAI Sumut sendiri hingga November 2020 sudah menutup 82 perlintasan liar," kata Mahendro.

Menurut Mahendro, penutupan perlintasan liar diharapkan bisa menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api sejak Januari -Oktober 2020 masih tinggi atau sudah 30 kejadian dengan tiga korban di antaranya tewas.

Selain bertujuan menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api, penutupan perlintasan liar itu untuk menyediakan ruang manfaat jalur kereta api.

Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta, antara lain karena pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan antara lain dengan membuka perlintasan liar.

Mahendro menegaskan, larangan untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi di atas jalur kereta api itu sudah diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sesuai ketentuan Pasal 201 UU Nomor 23 Tahun 2007, menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan itu di ancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement