Ahad 29 Nov 2020 23:36 WIB

Bima Arya Polisikan RS UMMI, FPI: Jangan Sok Kuasa

Jabatan yang dimilikinya sebagai wali kota Bogor hanya sementara.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman

IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman menyatakan kekecewaannya atas Wali Kota Bogor yang memaksa pembukaan data hasil swab HRS, dan menuntut pelaksanaan swab ulang. Munarman juga menanggapi pelaporan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Polresta Bogor Kota. 

‘’Itu artinya Bima Arya gak ngerti hukum. Dan langkah Bima semata arogansi kekuasaan,’’ ujar dia kepada Republika, Ahad (29/11).

Mengutip tulisan Muhammad Luthfie Hakim, dirinya menjelaskan mengenai persetujuan tindakan dan rahasia kedokteran yang dilindungi UU. Lanjutnya, berdasarkan pasal 38 ayat (1) UU No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dijelaskan, bahwa rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.

‘’Suruh belajar hukum lagi Bima Arya. Saya ingatkan dia, jangan sok kuasa,’’ tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar Bima Arya mawas diri. Terlebih, jabatan yang dimilikinya sebagai wali kota Bogor, hanya sementara sampai batas waktu yang ditentukan. ‘’Jangan sok-sokan dengan menyalahgunakan kekuasaan,’’ ungkap dia.

Sebelumnya, dilaporkan, Bima Arya meminta HRS untuk melakukan tes swab karena menjalankan UU Kekarantinaan. Namun, hal itu ditolak oleh keluarga HRS, sehingga, Balai Kota Bogor meminta kejelasan mengenai penolakan tersebut pada RS UMMI.

"Kita kan menjalankan undang-undang, ada mandat dari Undang-undang Karantina. RS Ummi kan masih NKRI, masih Kota Bogor, wilayah saya. Enggak bisa sembarangan menolak. Saya akan datangi minta penjelasan kenapa menolak," tutup Bima.

Menurut Bima, HRS telah melakukan tes swab tanpa sepengetahuan pihak Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, dan tanpa koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Sehingga, Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta dilaksanakan tes swab ulang pada pihak HRS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement