Ahad 29 Nov 2020 20:40 WIB

Polda Metro Serahkan Surat Panggilan Terhadap Habib Riziek

Polda Metri Serahkan Surat Pemanggilan Terhadap Riziek Shihab

Rep: Flori sidebang/ Red: Muhammad Subarkah
Habib Riziek tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan isambut ribuan massa.
Foto: Anadolu Agancy
Habib Riziek tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan isambut ribuan massa.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Ahad (29/11). Rencananya Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa dalam acara yang ia gelar di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizieq pada Selasa (1/12). “Penyidik mengantar surat pemanggilan RS (Rizieq Shihab) untuk hadir (pemeriksaan) hari Selasa,” kata Yusri dalam keterangannya, Ahad.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihak penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS). Status kasus kerumunan massa tersebut pun naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik yang menangani akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana. Sehingga hari ini naik sidik (penyidikan)," tegas Fadil Imran saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11). Kerumunan massa Petamburan dinilai melanggar UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan tersebut, pihak kepolisian memanggil tiga elemen. Yaitu, elemen pemerintah daerah, elemen panitia penyelenggara dan juga elemen saksi tamu yang hadir pada acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus.

Pengusutan kasus bermula dari kerumunan massa yang mendatangi kawasan kediaman Rizieq Shihab di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah puteri keempat Rizieq dengan Irfan Alaydrus yang dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kerumunan massa di Petamburan telah berbuntut pemanggilan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. Pihak KUA juga dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement