Ahad 29 Nov 2020 19:32 WIB

Polisi akan Periksa Habib Rizieq Soal Kerumunan Petamburan

Polda Metro mendatangi rumah Habib Rizieq menyerahkan surat panggilan.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Ahad (29/11). Kedatangan guna menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan massa saat pandemi Covid-19.

"Ini hanya mengantarkan surat pemanggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab," kata Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Sejumlah anggota Polda Metro Jaya bersama Kodim Jakarta Pusat mendatangi kediaman pimpinan FPI itu di Petamburan III. Raindra menjelaskan surat pemanggilan itu terkait kerumunan massa pada masa pandemi Covid-19 ketika peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Raindra menambahkan surat pemanggilan telah diterima perwakilan keluarga dan kuasa hukum Rizieq yang disaksikan pengurus Rukun Warga (RW) setempat. Saat penyidik mendatangi kediaman Rizieq, sejumlah anggota Laskar FPI sempat menghalangi.

 

Namun, polisi menjelaskan maksud dan tujuan untuk mengantarkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab. Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Selasa (1/12).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan penyidik menemukan dugaan unsur tindak pidana pada acara kerumunan massa di kediaman Rizieq. Penyidik juga telah mengklarifikasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan beserta Ahmad Riza Patria, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perbuhungan DKI Jakarta, Camat Tanah Abang hingga pengurus RW.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement