Ahad 29 Nov 2020 18:28 WIB

LPSK Kirim Tim untuk Perlindungan Korban di Sigi

Tim LPSK akan mengidentifikasi korban atau keluarga korban di Sigi.

Polisi memeriksa bangunan yang dibakar dalam serangan yang diduga dilakukan oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/11/2020). Serangan yang diduga dilakukan kelompok teroris MIT pimpinan Ali Kalora yang terjadi pada Jumat (27/11/2020) tersebut menewaskan empat orang warga, beberapa rumah warga dibakar dan mengakibatkan warga mengungsi ke tempat yang aman. Hingga kini aparat TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Tinombala bersama Kepolisian setempat masih berupaya mengejar para pelaku.
Foto: ANTARA/Humas Polres Sigi
Polisi memeriksa bangunan yang dibakar dalam serangan yang diduga dilakukan oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/11/2020). Serangan yang diduga dilakukan kelompok teroris MIT pimpinan Ali Kalora yang terjadi pada Jumat (27/11/2020) tersebut menewaskan empat orang warga, beberapa rumah warga dibakar dan mengakibatkan warga mengungsi ke tempat yang aman. Hingga kini aparat TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Tinombala bersama Kepolisian setempat masih berupaya mengejar para pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim tim untuk memproses perlindungan dan pemberian hak untuk saksi dan korban serangan di Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulteng, yang diduga terjadi pada Jumat (27/11). Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya mengatakan tim tersebut akan mengidentifikasi korban atau keluarga korban dari tindakan diduga terorisme itu.

"Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme, seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan," tutur Achmadi di Jakarta, Ahad (29/11).

Baca Juga

Tim LPSK direncanakan dikirimkan pada Senin (30/11) untuk melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban. Apabila kebutuhan bantuan medis dibutuhkan mendesak, LPSK dapat menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis korban tindak pidana terorisme.

Selain itu, LPSK menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban, seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan untuk keluarga korban meninggal dunia serta melakukan penilaian untuk kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada pun pada Jumat (27/11), salah satu rumah warga didatangi delapan orang tidak dikenal yang masuk lewat belakang rumah dan mengambil beras kurang 40 kilogram.

Pelaku kekerasan yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Sigi itu diduga adalah kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

Akibat kejadian itu sejumlah warga yang bermukim dekat rumah korban, bersembunyi, melarikan diri dan bahkan mengungsi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement