Ahad 29 Nov 2020 17:29 WIB

'Usulan 9 Ranperda Masuk Dalam Propemperda Tahun 2021'

Gubernur Jabar usulkan sembilan Ranperda.

'Usulan 9 Ranperda Masuk Dalam Propemperda Tahun 2021'
Foto: DPRD Jabar
'Usulan 9 Ranperda Masuk Dalam Propemperda Tahun 2021'

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015, Menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120, Tahun 2018, tentang pembentukan produk hukum daerah, maka Gubernur Jawa Barat mengusulkan sembilan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat mengatakan, mulai dari tanggal 18 hingga 20 november Bapemperda diberikan tugas oleh pimpinan DPRD untuk membahas sembilan usulan Ranperda dari Gubernur. Dengan waktu yang sangat singkat dan Bapemperda telah memasukan sembilan usulan Ranperda dalam Propemperda Tahun 2021. Yaitu dalam tiga  kategori prioritas.

''Kategori prioritas pertama, merupakan Ranperda yang sudah siap dan lengkap semua bahannya. Sedangkan kategori dua dan tiga ada kekurangan dan kesiapannya. Bapemperda DPRD Jabar siap menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat Paripurna terkait usulan sembilan Raperda menjadi Propemperda 2021,'' ujar Achdar saat menggelar rapat kerja di Kabupaten Purwakarta dalam siaran pers yang diterima Republika.

Sembilan  Ranperda yang diusulkan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda tahun 2021 adalah :

- Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

- Ranperda tentang Pengelolaan keuangan daerah.

- Ranperda tentang perubahan kedua atas raperda Jabar no 12 tahun 2006 ttg PT Tita Gemah Ripah.

- Ranperda tentang perubahan ketiga atas raperda Jabar no 21 tahun 2010 tentantg            penyertaan modal pemprov jabar pada PT Tita   Gemah Ripah.

- Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah pemprov jabar no 17 tahun 2012        tentang penyertaan modal pemprov jabar pada   PT Jamkrida Jabar.

- Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi jabar no 14 tahun        2013 tentang pembentukan BUMD bidang   minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha    hulu.

- Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi jabar no 10 tahun        2014 tentang penyertaan modal pemprov   jabar pada PT Migas Hulu Jabar.

- Ranperda tentang perubahan peraturan daerah provinsi jabar no 17 tahun 2011 tentang    penyelenggaraan perpustakaan.

- Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi jabar no 18 tahun 2011        tentang penyelenggaraan kearsipan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement