Ahad 29 Nov 2020 15:34 WIB

Pakar Nilai RS Ummi tak Bisa Dipidana Terkait Swab Rizieq

Hasil swab Rizieq Shihab adalah hak pasien yang tidak boleh dilanggar RS.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Karangan bunga untuk Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor. Hasil swab atau rekam medis Habib Rizieq dilindungi oleh UU, sehingga RS Ummi tidak bisa membukanya tanpa persetujuan pemilik rekam medis.
Foto: Republika/shabrina zakaria
Karangan bunga untuk Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor. Hasil swab atau rekam medis Habib Rizieq dilindungi oleh UU, sehingga RS Ummi tidak bisa membukanya tanpa persetujuan pemilik rekam medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat tidak bisa dipidana lantaran menjaga kerahasiaan pasien, yaitu Habib Rizieq Shihab (HRS). Pernyataan ini disampaikan Abdul Fickar terkait pelaporan Dirut RS UMMI oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada polisi lantaran dianggap tak kooperatif dalam membeberkan hasil swab Rizieq.

Abdul Fickar menjelaskan, kegiatan operasional RS berdasarkan UU Kedokteran dan Kesehatan tidak bisa menjadi subjek hukum pidana, kecuali dokter malpraktik terhadap pasien. "Tetapi dalam konteks "medical record" pasien itu bersifat rahasia dan itu menjadi haknya pasien. Jadi keliru itu wali kota jika melaporkan RS dalam konteks aktivitas kedokteran dan kesehatannya," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/11).

Baca Juga

Menyangkut hasil tes yang merupakan rekam medis sehingga bisa tidak diberikan, Abdul Fickar Hadjar menegaskan rekam medis adalah hak pasien. Pengaturan itu telah termuat dalam  Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa setiap pasien mempunyai hak  mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

"Jadi dalam konteks rahasia pasien, RS UMMI tidak bisa dipidabakan," ujar ahli hukum dari Universitas Trisakti itu.

Kendati demikian, tambah Abdul Fickar, RS UMMI bukan berarti tidak bisa menjadi subjek pidana. RS UMMI sebagai badan usaha berbadan hukum, serta direkturnya bisa menjadi subjek pidana jika laporan itu mengacu pada UU Karantina Kesehatan pasal 93. Itupun, bila ada pelanggaran protokol kesehatan dalam konteks karantina kesehatan, bukan PSBB.

Fickar pun menegaskan bahwa laporan yang ada saat ini dinilainya berlebihan. Bahkan ia menilai laporan yang dibuat Bima Arya bersifat politis.

"Laporan yang dilakukan ini berlebihan jika dilakukan oleh walikota kepada RS didaerahnya yang  seharusnya dilakukan pembinaan. Jangan-jangan Pak Wali sedang cari tempat yang lain, berhentilah politisasi," kata dia.

Sebagaimana diketahui, tes swab yang dilakukan Rizieq secara diam-diam berbuntut panjang. Selain laporan polisi, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS UMMI tempat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dirawat.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach mengatakan, saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor tengah mengkaji sanksi dengan landasan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 107 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

"Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta. Namun, kami akan kaji dulu apa nanti (RS Ummi) akan dikenakan denda atau pencabutan izin operasional," kata Agustian kepada awak media di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement