Ahad 29 Nov 2020 15:14 WIB

Pencopotan Walkot, Upaya Anies Tutupi Kelemahan Prokes

Pencopotan Walkot Jakpus dan Kadis LH dinilai bentuk kepanikan Anies.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH dinilai pengamat sebagai upaya Anies menutupi kekurangannya dalam kelemahan penegakan protokol kesehatan di kerumunan massa Petamburan.
Foto: Prayogi/Republika
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH dinilai pengamat sebagai upaya Anies menutupi kekurangannya dalam kelemahan penegakan protokol kesehatan di kerumunan massa Petamburan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencopot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait kerumunan massa dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan merupakan upaya Anies untuk menutupi kelemahannya dalam pendekatan protokol kesehatan. Pencopotan wali kota dan kepala dinas itu, kata dia, memang wewenang oleh gubernur.

"Iya pencopotan itu hanyalah upaya gubernur Anies untuk menutupi kelemahannya dalam pendekatan protokol kesehatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan. Jadi menurut saya, apa yang dilakukan tidak kurang sebagai upaya untuk mendegradasi daripada ketidakmampuannya dalam menegakan protokol kesehatan," kata Trubus saat dihubungi, Ahad (29/11).

Baca Juga

Meski demikian, Trubus menilai, dalam kasus ini, pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; dan Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih. Ia menyebut, banyak pihak lainnya yang juga terlibat, seperti camat dan lurah.

Oleh karena itu, dia menuturkan, keputusan pencopotan dua pejabat pada jajaran Pemprov DKI itu juga menandakan kondisi panik dari Anies selaku gubernur serta atasan keduanya.

"Karena apa yang telah dilakukan terhadap HRS ini sesungguhnya memenuhi unsur pidana kan, karena itu polisi sudah menjelaskan kan bahwa di Petamburan maupun Tebet itu ada indikasi pidananya. Jadi ini Pak Gubernur juga menunjukan kondisinya seperti bingung, harus bagaimana," jelas dia.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, menuturkan Bayu Meghantara dan Andono Warih dicopot dari jabatannya lantaran dinilai lalai dalam menjalankan arahan serta tugas dari gubernur. Pencopotan itu pun dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” kata Sri dalam keterangan resmi tertulisnya, Sabtu (28/11).

Sri menjelaskan, Anies telah mengeluarkan arahan gubernur secara tertulis kepada jajarannya untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa. Dalam arahan itu salah satunya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan maupun pengumpulan massa.

Dia mengungkapkan, Bayu dan Andono pun telah menyatakan memahami arahan gubernur tersebut. Namun, keduanya ternyata tidak melaksanakan pengendalian terhadap jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.

"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujarnya.

Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut dan diberikan pada hari Rabu (25/11) lalu. Sementara itu, hasil audit dari Inspektorat keluar sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 24 November.

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasarkan dari instruksi gubernur pada tanggal 23 November 2020. Saat itu,  Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah. Kini, keduanya diketahui telah dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement