Ahad 29 Nov 2020 07:35 WIB

Pengadilan Jerman Selidiki Kejahatan Perang Rezim Suriah

Jaksa federal Jerman menyelidiki bukti serangan kimia tahun 2013 di Ghouta - Anadolu Agency

Jaksa federal Jerman menyelidiki bukti serangan kimia tahun 2013 di Ghouta - Anadolu Agency
Jaksa federal Jerman menyelidiki bukti serangan kimia tahun 2013 di Ghouta - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN - Jaksa Jerman sedang menyelidiki penggunaan senjata kimia oleh rezim Suriah pada 2013, dan mereka mungkin mendakwa banyak anggota rezim berdasarkan bukti yang dikumpulkan sejauh ini.

Kantor Kejaksaan Federal di Karlsruhe saat ini sedang memeriksa pengaduan pidana yang diajukan oleh tiga NGO yang mendokumentasikan kejahatan perang di Suriah, dan peran tokoh-tokoh rezim senior dalam serangan Agustus 2013 terhadap Ghouta, ungkap penyiar internasional Jerman DW (Deutsche Welle) dan majalah mingguan Der Spiegel.

Baca Juga

Menurut pernyataan saksi dan dokumentasi yang dilihat oleh DW, Bashar al-Assad diyakini telah memberi wewenang kepada saudaranya Maher Assad untuk melakukan serangan itu, di mana roket yang diisi dengan hulu ledak sarin digunakan, menewaskan hampir 1.400 warga sipil, termasuk lebih dari 400 anak-anak.

Maher Assad, salah satu tokoh paling kuat di rezim, memberikan perintah resmi pada tingkat operasional, menurut dokumen tersebut.

"Dari sana, sebuah kelompok elit dalam Pusat Studi dan Penelitian Ilmiah Suriah (SSRC) yang dijuluki Cabang 450 akan memuat hulu ledak dengan agen kimia dan Brigade Rudal 155 akan meluncurkan roket darat ke darat di bawah pengawasan langsung dari Maher," ungkap DW.

Pernyataan kesaksian dan dokumen tentang serangan Ghouta dikumpulkan oleh organisasi non-pemerintah - Inisiatif Keadilan Masyarakat Terbuka, Arsip Suriah, dan Pusat Media dan Kebebasan Berekspresi Suriah.

LSM juga memberikan bukti dan pernyataan kesaksian tentang serangan kimia tahun 2017 terhadap Khan Sheikhoun yang dikuasai oposisi, yang menewaskan 100 warga sipil, termasuk puluhan anak-anak.

Undang-undang unik Jerman, "Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional", memberikan wewenang kepada pengadilan yurisdiksi universal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mereka dapat membuka penyelidikan penuh atas kejahatan semacam itu, bahkan ketika tidak dilakukan di dalam wilayahnya.

Awal tahun ini, pengadilan regional di kota Koblenz di barat daya Jerman membuka persidangan pertama terkait kejahatan rezim Assad terhadap kemanusiaan, dengan mendengarkan bukti terhadap dua mantan perwira intelijen Suriah yang ditangkap tahun lalu.

Suriah dilanda perang saudara yang ganas sejak awal 2011, ketika rezim Assad menindak protes pro-demokrasi dengan keganasan yang tak terduga. Sejak itu, ratusan ribu orang tewas dan lebih dari 10 juta lainnya mengungsi, menurut laporan PBB.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-jerman-selidiki-kejahatan-perang-rezim-suriah/2058586
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement