Sabtu 28 Nov 2020 15:56 WIB

Buntut Kerumunan Petamburan, Anies Copot Wali Kota Jakpus

Pencopotan Wali Kota Jakpus diduga terkait kerumunan di Petamburan

Rep: Eva Rianti/ Red: Esthi Maharani
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di kawasan Petamburan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Selain Bayu, Anies juga mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Pusat Andono Warih. Pencopotan itu dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta. Keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11).

Chaidir mengatakan, keduanya dicopot dari jabatannya masing-masing terhitung per 24 November 2020. Keduanya kemudian dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

Pemeriksaan oleh inspektorat diketahui berdasarkan dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Dalam auditnya, Inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, dan Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, serta Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Diketahui, arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam koordinasi wilayah. Meski semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Salah satu dari lima butir arahan itu terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov atau menfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan massa.

"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," terang Chaidir.

Pada saat itu, Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kelalaian dalam melaksanakan perintah.

"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement