Sabtu 28 Nov 2020 07:41 WIB

Polri Dukung Kodam Tertibkan Baliho HRS karena Langgar Perda

Irjen Argo tuding baliho revolusi akhlak Habib Rizieq mengandung unsur provokasi.

Rep: Haura Hafizhah/Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Baliho Habib Rizieq Shibah terpampang di Jalan H. Batong IV, Kelurahan Cilandak Barat, Jaksel, Rabu (19/8).
Foto: Shabrina Zakaria
Baliho Habib Rizieq Shibah terpampang di Jalan H. Batong IV, Kelurahan Cilandak Barat, Jaksel, Rabu (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, serta mengandung unsur provokasi. Atas dasar itu, aparat gabungan terdiri TNI-Polri dan Satpol PP perlu menertibkannya.

“Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (26/11).

Kemudian, Argo menegasan, Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah. "Ini semua dilakukan agar tidak ada timbul permasalahan di masyarakat," kata dmantan kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Petugas gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (20/11) menertibkan sejumlah spanduk dan baliho tak berizin di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya dengan menurunkan sekitar 500 personel. Spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), menjadi sasaran penertiban.

Beberapa baliho lainnya yang turut ditertibkan, adalah baliho-baliho partai, dan baliho milik PT Waskita. Ke depannya, kegiatan serupa akan dilaksanakan lebih rutin untuk memastikan keamanan di Jakarta Pusat tetap kondusif dan aman serta bersih dari baliho-baliho tidak berizin. Pembersihan baliho-baliho tak berizin itu pun didukung oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.

Kepala Pusat Penerangan Kapuspen) TNI, Mayjen Achmad Riad, menyatakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto idak perlu mengeluarkan perintah kepada Pangdam Jaya untuk menurunkan spanduk HRS. Hal itu karena kewenangan ada di tangan Pangdam Jaya dan Panglima TNI mendukung langkah tersebut.

Namun Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di daerah tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan. "Tentunya Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya  karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam," ujar Riad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement