Sabtu 28 Nov 2020 06:24 WIB

Sekolah Tatap Muka di Kota Bekasi Mulai 18 Januari 2021

Tanggal itu berlaku untuk sekolah role model, disusul sekolah lain pada 25 Januari.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah sekolah di Kota Bekasi melakukan simulasi belajar tatap muka pada Agustus lalu.
Foto: Eva Rianti
Sejumlah sekolah di Kota Bekasi melakukan simulasi belajar tatap muka pada Agustus lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menyusun kepastian pembelajaran tatap muka semester genap 2020/2021. Sekolah tatap muka di Kota Patriot akan diselenggarakan mulai 18 Januari 2021. 

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Bekasi Inayatulah, menuturkan, tanggal itu berlaku bagi empat sekolah role model yang ditetapkan pemkot. Empat sekolah role model, yakni Sekolah Victory Plus Kemang Pratama, SD Islam Alzhar Jaka Permai, SMP Negeri 2 Kota Bekasi, dan SD Negeri 6 Pekayon Jaya. 

Baca Juga

Inayatullah mengatakan, sekolah di luar role model juga akan menyusul dibuka, yakni pada 25 Januari 2021. "Pada intinya, untuk 4 sekolah role model dapat memulai ATHB kegiatan persekolahan pada 18 Januari 2021. Sedangkan, sekolah lainnya harus menggelar SPTMT terlebih dahulu pada 18 Januari dan setelah selesai baru mulai  ATHB kegiatan persekolahan pada 25 Januari 2021," kata dia kepada wartawan belum lama ini.

Kendati demikian, baik sekolah role model maupun bukan role model sama-sama melakukan persiapan mulai 11 hingga 15 Januari 2021. Ia mengatakan,  penetapan tanggal itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

"Atas dasar itu kami selanjutnya mengundang sejumlah pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bekasi untuk melakukan diskusi. Yakni membuat rumusan produk kebijakan pengaturan pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan di Kota Bekasi," ujar dia.

Setidaknya, kata dia, ada empat hal yang menjadi pertimbangan dalam mengimplementasikan sekolah tatap muka. Hal itu terkait skenario konsep simulasi pembelajaran tatap muka terbatas (SPTMT) dan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) persekolahan di Kota Bekasi.

Selain itu, semua satuan pendidikan harus memastikan kesiapan pemenuhan terhadap daftar periksa pada 11 Januari 2021. Di antaranya yakni meliputi sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, pemetaan status kesehatan warga satuan pendidikan, dan persetujuan komite sekolah atau orang tua wali.

"Setelah itu untuk sekolah bukan role model dapat mulai menggelar SPTMT pada 18 Januari 2021 sebagaimana yang dicontohkan sekolah role model. Jika memang berhasil selanjutnya dapat meningkatkan ke ATHB kegiatan persekolahan pada 25 Januari 2021," terangnya.

SPTMT akan dilaksanakan maksimal empat hari dalam sepekan. Kemudian, per hari maksimal hanya diikuti oleh tiga rombongan belajar (Rombel). Nantinya, pelaksanaan SPTMT akan  dimonitor oleh tim Dispendik. 

Sedangkan, untuk ATHB kegiatan persekolahan dilakukan maksimal lima hari dalam seminggu. Kemudian, sehari maksimal 25 persen dari jumlah rombel yang ada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement