Jumat 27 Nov 2020 22:53 WIB

Evaluasi Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Luhut: Ada Monopoli

Luhut meyakini kebijakan ekspor benih lobster tak salah dari sisi regulasi.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan awak media di kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Foto: Republika/Febryan. A
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan awak media di kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dirinya telah mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster. Kendati meyakini kebijakan itu tak salah dari sisi regulasi, Luhut mengakui ada praktik monopoli terkait izin ekspornya.

"Tadi kita evaluasi sebentar mengenai (benih) lobster. Jadi kalau dari aturan yang dibuat dalam peraturan menteri, itu tidak ada yang salah," kata Luhut usai menggelar rapat perdana di kantor Kementerian KP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Baca Juga

Meski demikian, kata Luhut, pihaknya kini sedang melakukan evaluasi lanjutan terkait mekanisme ekspornya. Sebab, ditemukan adanya praktik monopoli terkait perizinan ekspornya.

"Sementara yang salah tadi adalah monopoli, seperti pengangkutan. Itu yang tidak boleh terjadi," kata Luhut.

Dia menambahkan, proses evaluasi mekanisme ekspor benih lobster kini sedang dikerjakan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dan tim. Dia menargetkan proses evaluasi rampung pekan depan.

"Sekarang sedang kita evaluasi dan sekarang (ekspor benih lobster) dihentikan. Setelah nanti evaluasi, kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," ujar Luhut.

Edhy Prabowo mengundurkan diri jabatannya sebagai Menteri KP usai Komisi Pementasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster. Berdasarkan laporan KPK, Edhy menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Tujuannya agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).    

Perusahaan ini merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Walhasil, sejumlah perusahaan eksportir benih lobster harus menggunakan jasa PT ACK dengan tarif Rp 1.800 per benih.  

Perusahaan-perusahaan yang berminat kemudian mentransfer uang kepada PT ACK dengan total Rp 9,8 miliar. Uang tersebutlah yang diduga kuat, dijadikan suap untuk Edhy Prabowo. Berdasarkan temuan KPK, Edhy menerima Rp 3,4 miliar dari PT ACK beserta 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,41 miliar dari Suharjito.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati, mengatakan tak ada kriteria yang jelas dalam penetapan perusahaan pengekspor benih lobster.

"Keterlibatan sejumlah nama politikus partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas," ungkap Susan.

photo
Ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement