Jumat 27 Nov 2020 20:15 WIB

Baru Satu Jam Beraksi, Dua Begal HP Ditangkap Polisi

Empat anggota komplotan begal masih buron.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Satreskrim Polres Subang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan Raya Pantura, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Mereka ditangkap sekitar satu jam setelah menjalankan aksinya membegal ponsel korbannya.

Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan adalah warga Kabupaten Karawang, SK (40 tahun) dan TS (32). Kapolres mengatakan pelaku curas tersebut berjumlah enam orang. Dua ditangkap sementara empat masih buron.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, para pelaku mengendarai tiga sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis golok dan pisau. Begitu di lokasi kejadian, pelaku memepet hingga korban berhenti mendadak.

"Saat itu rencana para pelaku akan memalak korban pengendara sepeda motor di jalur pantura dengan cara dipepet dan mengintrogasinya seolah-olah korban sedang ada masalah, lalu meminta barang milik korban dengan ancaman kekerasan," kata Kapolres, Jumat (27/11).

Para pelaku menodong korban memakai senjata tajam dan mengambil dua buah HP milik korban. Begitu berhasil merampas dua HP milik korban, para pelaku langsung kabur. Korban selanjutnya memilih melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ciasem.

Menurut Kapolres, begitu dapat informasi adanya curas, team buser yang sedang penyelidikan di daerah Ciasem. Akhirnya pelaku dengan mudah berhasil ditangkap untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait kejadian curas tersebut.

"Di hari yang sama, sekira jam 16.30 wib, team buser Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap dua pelaku," ujarnya.

Kedua pelaku, lanjutnya dibawa ke Mapolres Subang guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut.

"Hasil pengembangan pelaku telah melakukan aksinya enam kali. Untuk empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya. SK (40) dan TS (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement