Jumat 27 Nov 2020 15:32 WIB

Baleg Kembali Tunda Penetapan Prolegnas Prioritas 2021

Baleg beralasan banyak wakil rakyat di daerah pemilihan pada Jumat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR rencananya akan menggelar rapat penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada Jumat (27/11). Namun rapat tersebut kembali batal dilaksanakan.

"Jadi karena masalah soal waktu saja, karena hari ini hari Jumat banyak anggota di dapil juga," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat dihubungi, Jumat (27/11).

Ia menambahkan, Baleg akan menyesuaikan jadwal dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, agar Prolegnas Prioritas 2021 segera ditetapkan. "Nanti disesuaikan kesepakatan waktu antara Menkumham dan Baleg DPR RI. Jika ada hal-hal lain, jadi hanya soal waktu aja," ujar Baidowi.

Sebelumnya, Prolegnas Prioritas 2021 rencananya akan ditetapkan pada Rabu (25/11). Saat itu, Yasonna sudah hadir dalam rapat penetapan tersebut. Namun, dari 38 RUU yang diusulkan, ada tiga rancangan undang-undang yang masih diperdebatkan.

 

Tiga RUU yang diperdebatkan masuk atau tidak ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini diusulkan Fraksi PDIP untuk tetap masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. PDIP menilai RUU ini masih membutuhkan kajian.

Lalu, RUU Ketahanan Keluarga yang ditolak sejumlah fraksi. Karena tidak lolos dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg. Terakhir adalah RUU Bank Indonesia. Alasan masih diperdebatkan karena aturan perihal RUU tersebut juga terdapat dalam RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan.

"Fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu, dan pendalaman dan lobi-lobi, nanti waktunya akan kita sampaikan lagi," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement