Kamis 26 Nov 2020 21:00 WIB

Selandia Baru akan Umumkan Darurat Iklim

Selandia Baru akan menetapkan kerangka kerja nol emisi bersih pada 2050.

Perubahan iklim (Ilustrasi)
Foto: PxHere
Perubahan iklim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pemerintahan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern akan mengumumkan keadaan darurat iklim sebagai langkah simbolis untuk meningkatkan tekanan untuk tindakan memerangi pemanasan global. Pemerintah akan mengajukan mosi untuk mengumumkan keadaan darurat iklim pada pekan depan.

"Kami selalu menganggap perubahan iklim sebagai ancaman besar bagi kawasan kami, dan itu adalah sesuatu yang harus segera kami tindaklanjuti," kata Ardern, menurut stasiun televisi negara TVNZ.

Baca Juga

"Sayangnya, kami tidak dapat membuat mosi seputar darurat iklim di parlemen pada masa jabatan terakhir, tetapi sekarang kami dapat melakukannya," ujarnya.

Ardern kembali meraih kemenangan pemilu untuk Partai Buruh. Kemenangan gemilang itu memungkinkan partai Ardern untuk memerintah sendiri meskipun dia telah bergabung dengan Partai Hijau untuk masa jabatan tiga tahun berikutnya.

Anggota parlemen yang baru terpilih dilantik pada Selasa (24/11) dan mulai bekerja pada Rabu (25/11) di parlemen paling beragam di Selandia Baru. Dalam masa jabatan terakhirnya, pemerintah Ardern mengesahkan RUU Zero Carbon, yang menetapkan kerangka kerja nol emisi bersih pada 2050, dengan dukungan lintas partai di parlemen.

Jika keadaan darurat iklim disetujui parlemen, Selandia Baru akan bergabung dengan negara-negara seperti Kanada, Prancis, dan Inggris yang telah mengambil langkah yang sama untuk memfokuskan upaya mengatasi perubahan iklim.

Pekan lalu, anggota parlemen Jepang mengumumkan keadaan darurat iklim dan berkomitmen pada jadwal yang pasti untuk mencapai nol emisi.

sumber : antara/reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement