Kamis 26 Nov 2020 19:40 WIB

Polisi Mulai Sidik Kerumunan Massa Akad Nikah Putri HRS

Polisi menyatakan, ada dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus kerumunan massa pada acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, ke tingkat penyidikan. Hal itu setelah tim penyidik melakukan evaluasi hasil klarifikasi dari para saksi yang telah diundang. 

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. "Pagi tadi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Baca Juga

Yusri mengatakan, salah unsur yang membuat penyelidikan kasus kerumunan massa dilanjutkan ke penyidikan, yakni adanya tindak pidana terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia menambahkan, penyidikan nanti akan membuat terang tindak pidana yang dimaksud.

"Setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur persangkaan di dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri.

Menurut Yusri, penyidik akan kembali memanggil dan mencari keterangan-keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Pihak kepolisian akan mencari alat-alat bukti, surat maupun petunjuk-petunjuk untuk melengkapi semuanya. 

"Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain tapi kan ini baru rencana tindak lanjut ke depan, tunggu saja," kata Yusri.

Sebelumnya, lautan massa membanjiri kediaman HRS di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah puteri keempat HRS dengan Irfan Alaydrus dan juga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

Akibat dari dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut, berbuntut pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana yang saat ini posisinya diganti oleh Irjen Fadil Imran. Kemudian juga pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria serta stakeholder pemerintahan lainnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membagi tiga elemen saksi terkait terkait acara akad nikah puteri dari HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kedua acara tersebut diduga tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19

"Kami bagi tiga elemen di sini ya. Elemen pertamanya pemerintah daerahnya, kemudian juga ada panitia penyelenggaranya dan juga ada juga saksi tamu yang hadir,"  kata Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement