Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

KPU Tetapkan 100.359.152 DPT di Pilkada 2020

Kamis 26 Nov 2020 17:26 WIB

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Friska Yolandha

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, sebanyak 100.359.152 pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, sebanyak 100.359.152 pemilih.

Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA
Pemilih ini tersebar di 298.938 tempat pemungutan suara (TPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, sebanyak 100.359.152 pemilih. Pemilih ini tersebar di 298.938 tempat pemungutan suara (TPS).

“Pemilih tercatat di 309 kabupaten/kota, 4.242 kecamatan, dan 46.747 kelurahan. Para pemilih ini tercatat di 298.938 TPS,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (26/11).

Baca Juga

Penyusunan DPT diawali dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas kepada pemilih. Data yang digunakan dalam proses ini merupakan hasil sinkronisasi antara DPT pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

Namun, jika disuatu daerah, pemilih belum memiliki KTP elektronik, tetapi sudah melakukan perekaman data, pemilih dapat meminta pembuatan surat keterangan (Suket) yang menjelaskan bahwa datanya telah direkam oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal itu diatur dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

“Agar surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah direkam datanya, nah itu diperbolehkan. Jadi sekarang,” ujar Arief.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, sebanyak 132 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 belum selesai melakukan perekaman KTP elektronik. Ia membagi 132 daerah tersebut menjadi tiga kategori.

Pertama, daerah yang belum melakukan perekaman di atas 10 ribu data sebanyak 39 kabupaten/kota. Selanjutnya, belum melakukan perekaman di rentang 5.000 hingga 10 ribu sebanyak 27 kabupaten/kota.

Terakhir, di bawah 5.000 data sebanyak 66 kabupaten/kota. "Ada beberapa penyebab, ada 0,88 persen yang belum melakukan perekaman," ujar Tito

Lima daerah yang paling banyak belum melakukan perekaman data adalah Oku Selatan (43.008), Lombok Tengah (39.248), dan Seram Bagian Timur (33.702). Lalu, Manggarai (27.212) dan Bima (26.376).

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler