Kamis 26 Nov 2020 16:56 WIB

Pecandu Sabu Curi Kotak Amal di Delapan Masjid

Pelaku ditangkap dari pelacakan rekaman CCTV yang ada di salah satu masjid

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kotak amal masjid. Ilustrasi.
Foto: Dok Istimewa
Kotak amal masjid. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pecandu sabu-sabu yang diduga telah melakukan pencurian uang dalam kotak amal di delapan masjid. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengungkapkan pelaku dengan inisial AA (31), asal Bajur, Kabupaten Lombok Barat ditangkap dari pelacakan rekaman CCTV yang ada di salah satu TKP masjid.

"Dari aksinya yang terekam kamera CCTV di Masjid Al-Baitul Rohim, Perumahan Royal Mataram, itu yang berhasil kami deteksi. Yang bersangkutan beraksi pada Jumat (20/11)," kata Kadek Adi.

Baca Juga

Aksinya ini sempat viral di media sosial. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil uang dalam kotak amal usai jamaah menggelar shalat Jumat. "Awalnya dia menggotong kotak amal ke balik mimbar khatib, langsung kotak amal dipecahkan lalu uangnya diambil," ujar Kadek Adi.

Dari pemeriksaan CCTV itu kemudian identitas pelaku terungkap. Dia ditangkap di rumahnya di wilayah Bajur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (24/11) lalu. Sejumlah pencurian uang dalam kotak amal masjid dengan modus yang sama terungkap dari hasil pemeriksaannya.

 

"Yang baru teridentifikasi itu ada delapan, termasuk TKP masjid di Perumahan Royal Mataram," ucap Kadek.

Pelaku dalam aksinya ternyata tidak bekerja sendiri. Ada satu identitas pria lain yang muncul dan masih dalam perburuan polisi di lapangan. Terkait dengan uang hasil curian, pelaku ke hadapan penyidik mengaku menggunakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan juga narkoba.

"Dia terindikasi salah seorang pecandu narkoba. Uang hasil curian dia juga gunakan untuk beli sabu," kata Kadek.

Kini AA yang telah ditahan di Mapolresta Mataram dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sebagai tersangka, AA terancam pidana hukuman paling berat lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement