IHRAM.CO.ID,RIYADH - Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi telah memperingatkan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dengan mengatakan bahwa para pelaku akan diberikan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda SR50.000.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (26/11) kekerasan terhadap perempuan mencakup semua bentuk kekerasan fisik, psikologis, atau seksual atau ancaman terhadapnya.
Baca Selengkapnya di ihram.co.id