Kamis 26 Nov 2020 06:28 WIB

P2G Usul Rekrutmen Guru Pola Ikatan Dinas

Rekrutmen guru pola ikatan dinas ini memberikan setidaknya 2 manfaat sekaligus.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Satriwan Salim
Foto: dok. Pribadi
Satriwan Salim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) memandang pentingnya perbaikan sistem rekrutmen guru demi kualitas pendidikan. P2G mengusulkan ada perekrutan guru melalui metode ikatan dinas.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, persoalan rekrutmen guru sudah muncul di level hulu yakni ketika mahasiswa calon guru masuk kampus LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Dia menyarankan, harus ada pembenahan seleksi masuk LPTK bagi calon guru, termasuk revitalisasi pengelolaan LPTK secara nasional. 

"Bagaimanapun juga LPTK masih menjadi pabrik calon guru. Rendahnya kompetensi guru Indonesia hingga sekarang, tak lepas dari buruknya pengelolaan guru mulai dari hulunya yakni LPTK tersebut," kata Satriwan dalam keterangan resmi yang diterima Republika pada Rabu (25/11).

Satriwan juga mengingatkan, Kemdikbud melaksanakan perintah Pasal 22-23 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dituliskan bahwa: "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah".

Pola rekrutmen seperti ini dalam pantauan P2G belum terwujud hingga sekarang. Padahal, rekrutmen guru pola ikatan dinas ini memberikan setidaknya 2 manfaat sekaligus.

"Pertama, guru yang direkrut benar-benar pilihan dan memiliki kompetensi sejak mulai kuliah di LPTK yang berstatus PNS. Kedua, rekrutmen guru pola ikatan dinas sejak di LPTK ini dapat memenuhi kekurangan guru secara nasional," ujar Satriwan.

Di sisi lain, Satriwan kecewa karena masih banyaknya daerah provinsi dan kota/kabupaten yang anggaran pendidikannya dalam APBD masih jauh di bawah 20 persen. Padahal hal itu menjadi kewajiban daerah (dan pusat) untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Bahkan P2G menemukan ada Pemda yang anggaran pendidikannya di bawah 5 persen APBD.

"Pemda jangan lepas tanggungjawab dalam hal ini. Politik anggaran pendidikan khususnya untuk peningkatan kompetensi guru adalah kebutuhan mendesak dilakukan, jika tidak guru-guru kita masih berkutat di urusan kompetensi yang menyedihkan," ucap Satriwan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement