Kamis 26 Nov 2020 05:26 WIB

Pemkab Bogor Longgarkan Jam Operasional Pusat Keramaian

Pemkab Bogor memperpanjang PSBB pra-AKB mulai hari ini.

Ilustrasi PSBB. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melonggarkan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 21.00 WIB pada perpanjangan keenam pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang berlaku mulai Kamis (26/11) hari ini.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi PSBB. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melonggarkan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 21.00 WIB pada perpanjangan keenam pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang berlaku mulai Kamis (26/11) hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melonggarkan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 21.00 WIB pada perpanjangan keenam pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB). Perpanjangan berlaku mulai Kamis (26/11).

"Perpanjangan dari 26 November sampai 23 Desember, mengikuti Pemprov Jabar 28 hari. Kami menambah jam operasional (pusat keramaian), dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, Rabu (25/11).

Baca Juga

Menurut dia, perpanjangan PSBB pra-AKB ini dilandasi Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020 sesuai PerbupNomor 60 Tahun 2020. Irwan mengatakan, meski Satgas Covid-19 melakukan pelonggaran jam operasional pusat keramaian, tapi pihaknya justru akan memperketat pengawasan di lapangan, khususnya pada pelanggaran protokol kesehatan.

"Setiap aktivitas kegiatan akan kita awasi ketat. Kemudian kewenangan (pengawasan) kita sudah mengatur secara bertingkat, diberikan juga ke petugas kecamatan," kata kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.

Selain itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek "online" atau ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement