Rabu 25 Nov 2020 15:22 WIB

Edhy Terjerat Kebijakannya Sendiri Soal Ekspor Benih Lobster

Edhy menilai ekspor benih lobster tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) dini hari. KPK mengungkapkan tangkap tangan terhadap Edhy berkaitan dengan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Edhy terjerat kasus kebijakan yang ia keluarkan sendiri. Edhy mencabut aturan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melarang tegas ekspor benih lobster. Pencabutan larangan ekspor ini tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada Mei 2020.

Baca Juga

Rencana pencabutan larangan ekspor sendiri telah Edhy sampaikan tak lama sejak menjabat sebagai Menteri KKP pada Oktober 2019. Saat membuka secara resmi ajang Aquatica Asia dan Indoaqua 2019 di Balai Kartini, Jakarta, 6 November 2019, Edhy menyinggung beberapa kebijakan seperti larangan penanganan benih lobster yang banyak dikeluhkan masyarakat. Kala itu, Edhy menyebut pelarangan ekspor benih lobster dilakukan semata-mata untuk mengendalikan penyelundupan ekspor benih lobster ke negara-negara lain.

"Pasalnya, nilai jual benih lobster sangat rendah dibandingkan lobster dewasa sehingga negara pun kehilangan nilai tambah devisa ekspor," kata Edhy.

Meskipun begitu, Edhy mengaku akan mencari solusi untuk budidaya lobster. Sejumlah anggota Komisi IV DPR pun telah menyampaikan pandangannya atas rencana pencabutan ekspor benih lobster.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan menilai perlu adanya penguatan industri budidaya lobster dalam negeri, termasuk hatchery dan pembesaran lobster. Johan mengatakan apabila kebijakan larangan ekspor benih lobster tetap diteruskan, maka pemerintah perlu memberi alternatif mata pencaharian bagi nelayan lobster beserta pendampingan dan insentif pendapatan. Sementara jika larangan ekspor benih lobster dicabut, Johan meminta pemerintah menetapkan ketentuan-ketentuan yang ketat agar tidak merugikan negara.

"Jika kebijakan ekspor dibuka, ekspor lobster harus dilakukan secara langsung ke negara tujuan jangan melalui Singapura untuk mendapatkan harga pada tingkat nelayan yang kompetitif," ujar Johan pada 15 Desember 2019.

Johan juga berharap pemerintah memaksimalkan peran masyarakat atau komunitas nelayan dalam pengelolaan lobster melalui peningkatan kapasitas dan teknologi.

"Riset-riset untuk pengembangan komoditas ekonomis penting perlu terus dilakukan dan diberi target utk mendapatkan hasil atau inovasi yang berguna bagi pengembangan lobster di Indonesia," ucap Johan. 

Sementara, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron meminta wacana ekspor benih lobster dikaji kembali. Herman mengaku mengapresiasi sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menggulirkan wacana ini.

Herman menilai dibukannya kembali ekspor benih lobster akan memberikan keuntungan bagi masyarakat yang selama ini berusaha di sektor tersebut. Meski begitu, Herman juga meminta pemerintah mengkaji secara matang sebelum membuka kembali ekspor benih lobster. Herman mengaku sejak lama mengusulkan kajian yang mendalam mengenai benih lobster.

"Pelarangan semestinya dimanfaatkan, kalau bisa dibudidayakan itu, semestinya ini bisa menjadi peluang," kata Herman. 

Herman mengatakan apabila kebijakan ekspor benih lobster hanya memberikan nilai tambah bagi negara lain, lebih baik dibudidayakan dalam negeri. Herman berharap adanya kajian mendalam tentang persoalan ini, termasuk adanya ketentuan yang ketat apabila kebijakan ekspor benih lobster kembali dibuka. Herman mengatakan DPR tentu akan melakukan pembicaraan dengan Menteri KKP mengenai hal ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement