Rabu 25 Nov 2020 13:00 WIB

Tiket KA Untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan

Pada masa pandemi, KAI berkomitmen jual tiket KA jarak jauh dan lokal hanya 70 persen

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Calon penumpang mencetak tiket di Stasiun Gambir, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Calon penumpang mencetak tiket di Stasiun Gambir, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka pemesanan tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh untuk periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Masyarakat sudah dapat memesan tiket tersebut melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, serta kanal penjualan resmi lainnya.

"Pemesanan  tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Rabu (25/11).

Adapun tiket yang dijual itu di antaranya KA Argo Anggrek relasi Gambir – Surabaya Pasarturi pp, KA Taksaka relasi Yogyakarta – Gambir pp, KA Gajayana relasi Malang - Gambir pp, KA Senja Utama Solo relasi Solo Balapan - Pasar Senen, dan KA lainnya.

"Bagi yang ingin melakukan perjalanan, sebaiknya rencanakan jauh-jauh hari, menyesuaikan dengan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah," tutur Luqman.

Luqman mengungkapkan, meski pandemi Covid-19 masih berlangsung, tapi masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan angkutan KA. Pasalnya, KAI mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, sejak di stasiun serta selama dalam perjalanan diatas KA.

Pada masa pandemi, KAI pun berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal itu untuk menciptakan physical distancing.

Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

Di Daop 3 Cirebon, terdapat dua stasiun yang melayani layanan Rapid test seharga Rp 85 ribu. Yaitu, di Stasiun Cirebon Kejaksan dan Stasiun Cirebon Prujakan. Dengan demikian, calon penumpang KA  tidak perlu mencari tempat rapid test di luar.

"Namun jika dilakukan di stasiun, masyarakat diimbau melakukan rapid test setidaknya H-1 tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari antrean, terburu-buru dan resiko ketinggalan kereta," tandas Luqman. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement