Rabu 25 Nov 2020 11:00 WIB

Jubir KPK: Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Edhy Prabowo

Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dini hari tadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nidia Zuraya
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim Satgas Novel Baswedan lah yang mengamankan Edhy Prabowo saat baru tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim Satgas Novel Baswedan lah yang mengamankan Edhy Prabowo saat baru tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11) dini hari tadi . Salah satu tim satgas KPK yang ikut mengamankan Edhy diketahui adalah penyidik senior Novel Baswedan. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan tim Satgas Novel Baswedan lah yang mengamankan Edhy Prabowo saat baru tiba di Bandara Soekarno Hatta. Edhy diamankan bersama sang istri dan beberapa orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Baca Juga

"Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud. Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan, " ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (25/11) 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan itu diamankan terkait ijin ekspor baby lobster. "Tadi malam Menteri KKP diamankan kpk di bandara 3 sutta saat kembali dari Honolulu. Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan ijin export baby lobster, " kata Firli kepada Republika.co.id, Rabu (25/11). 

 

Saat ini, lanjut Firli, Edhy sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. "Sekarang beliau sudah di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu, " tutur Firli. 

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement