Selasa 24 Nov 2020 23:20 WIB

Bolehkah Memelihara Burung untuk Hiasan ataupun Kicauan?

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum memelihara burung

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum memelihara burung. Ilustrasi pelihara burung
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum memelihara burung. Ilustrasi pelihara burung

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb. Sekarang ini ada beberapa orang yang memelihara hewan seperti burung atau ikan sebagai perhiasan. Mungkin karena indah dilihat atau karena ingin mendengar suara burung saat bangun tidur. Bagaimana pandangan ustaz terkait hukum fikihnya? Apakah diperbolehkan atau tidak? Mohon penjelasannya.

Sofyan, Jakarta

Baca Juga

Jawaban disampaikan dosen Institut Ilmu Alquran Jakarta dan anggota DSN MUI Pusat, Ustadz Oni Sahroni. 

Waalaikumussalam wr wb. Memelihara burung atau ikan dengan tujuan untuk rehat melihat keindahan ikan atau suara burung itu diperbolehkan menurut fikih. 

Syaratnya, hewan itu perlu dirawat, terpenuhi kebutuhannya, ikan dan burung tersebut dibuat nyaman, serta terhindar dari pemborosan dan tidak melalaikan hajat yang lebih prioritas. Kesimpulan ini dapat dijelaskan pada poin-poin berikut:

Pertama, sebagian burung itu diciptakan dengan penuh keindahan, baik warna, bentuk, maupun suaranya. Keindahan itu merupakan bagian dari nikmat Allah untuk hamba-hamba-Nya, sebagaimana firman Allah SWT. 

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?..." (QS al-A'raf: 32).

وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً "Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan...." (QS an-Nahl: 8).

Kedua, sebagaimana hadits sahih yang diriwayatkan Anas. "Dari sahabat Anas, ia meriwayatkan, adalah Rasulullah SAW termasuk pribadi yang ber akhlak mulia dan aku memiliki saudara Futaim yang dipanggil dengan Umair, saat Rasulullah SAW datang kepada kami, ia berkata; 'Wahai Abu Umair apa yang dilakukan oleh Nughair?'" Nughair adalah sebutan untuk burung yang dimiliki Abu Umair.

عن أنس ـ رضي الله عنه ـ قال: ( كان رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ أحسن الناس خلقا، وكان لي أخ يقال له: أبو عمير - أحسبه قال: كان فطيما -، قال: فكان إذا جاء رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ فرآه قال: يا أبا عمير، ما فعل النغير

Syekh 'Athiyah Saqr yang mengutip penjelasan ad-Damiri dalam kitabnya Hayatu al-Hayawani al-Kubra menjelaskan hadits tersebut menjadi dalil bahwa pada prinsipnya bermain dengan burung itu diperbolehkan.

Abu Abbas al-Qurtuby menambahkan, yang diperbolehkan para ulama adalah memelihara dan bermain dengan burung-burung tersebut dalam kondisi terpelihara dan terawat. Sementara itu, jika burung itu dalam kondisi tidak nyaman dan tersiksa, hal itu tidak diperbolehkan karena Rasulullah SAW melarang untuk menyiksa hewan kecuali untuk dimakan.

Ketiga, sebagian berpendapat bahwa memelihara burung tidak diperbolehkan, sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa hal itu makruh. Kedua pendapat tersebut serta jawabannya bisa dijelaskan sebagai berikut:

(a) Ibn Uqail al-Hambali melarang hal tersebut karena termasuk menyiksa burung, sebagaimana perkataan Abu Darda RA, "Pada hari kiamat, burung-burung itu akan datang dan bergantung dengan hamba yang mengurungnya dalam sangkar sehingga ia tidak bisa mencari rezekinya. Burung itu mengatakan, 'Ya Rabb, ini yang menyiksaku di dunia.'" (Hayatu al-Hayawani al-Kubra, 2/213).

Namun, para ulama menjelaskan bahwa hadits tersebut terkait dengan orang yang tidak merawat burung itu dan tidak memberinya makan ataupun minum. Oleh karena itu, al-Qaffal saat ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, "Apabila burung tersebut dirawat dan dipenuhi kebutuhankebutuhannya maka diperbolehkan."

Bahkan, hadits ini menjadi dalil diperbolehkannya dengan syarat merawatnya dengan standar seperti menyediakan sangkar burungnya yang baik. Dengan demikian, anak-anak atau anggota rumah bisa bermain dan menikmati keindahan burung tersebut.

(b) Sebagian sahabat berpendapat bahwa memelihara burung itu makruh. Hal ini disimpulkan dari penegasan adDamiri bahwa memelihara burung dalam sangkar untuk tujuan keindahan atau mendengar suaranya itu boleh selama dipenuhi kebutuhannya, dirawat, dan dibuatnya burung itu nyaman.

Sementara itu, maksud sebagian ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut makruh jika majikannya saat memelihara burung menelantarkannya dan tidak memenuhi kebutuhannya.

Ketentuan hukum burung peliharaan tersebut juga berlaku pada ikan-ikan yang dipelihara untuk hiasan dan keindahan di kolam-kolam kecil ataupun hewan-hewan di kebun bina tang yang terbatas. Wallahualam.  

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement