Selasa 24 Nov 2020 21:03 WIB

35 Organisasi Kedokteran Gugat Permenkes Radiologi ke MA

Kemenkes tidak menggubris somasi oleh IDI dan 34 organisasi profesi kedokteran.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Reiny Dwinanda
Perwakilan Koalisi Adovkat menyerahkan permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, Selasa (24/11).
Foto: Koalisi Advokat
Perwakilan Koalisi Adovkat menyerahkan permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, Selasa (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengajukan permohonan Hak Uji Materil (HUM) Permenkes No 24 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung, Selasa (24/11). Gugatan itu juga didukung oleh 34 organisasi profesi kedokteran lainnya.

Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Luthfie Hakim, menjelaskan bahwa IDI dan organisasi profesi kedokteran lain sebelumnya telah melayangkan somasi ke Kementerian Kesehatan terkait Permenkes yang memuat tentang pelayanan radiologi klinik tersebut. Beberapa surat keberatan lain juga sudah disampaikan ke kementerian.

Baca Juga

Menurut Luthfie, gugatan ke Mahkamah Agung diajukan lantaran surat somasi tersebut tidak pernah digubris Kementerian Kesehatan. Dalam keterangan resminya, Luthfie menyebut, alasan yuridis permohonan HUM terhadap Permenkes itu dilandasi beberapa poin.

"Utamanya adalah UU No 24 Tahun 2020 tentang praktik kedokteran memberikan kewenangan untuk mengatur kompetensi dokter/dokter gigi dan dokter/dokter gigi spesialis, termasuk dalam hal ini kompetensi dalam pelayanan radiologi, tidak memberikan kewenangan tersebut kepada Menteri Kesehatan," ujar Luthfie dalam keterangan Koalisi Adovkat untuk Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/11).

Menurut Luthfie, dalam Permenkes 24/2020 dengan cara melawan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Di samping itu, menkes dianggap telah mencampuri kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia mengatur kompetensi dokter/dokter gigi dalam memberikan pelayanan radiologi.

"Perubahan Permenkes No 780 Tahun 2008 dan Kemenkes No 1014, menjadi Permenkes No 24 Tahun 2020 dilakukan dengan cara manipulatif," ujar Luthfie.

Tak hanya itu, menurut Luthfie, asas-asas pembentukan dan materi muatan Permenkes No 24 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi. Ia merujuk pada UU No 29 Tahun 2004 Jo. UU No 12 Tahun 2011 Jo. UU No 15 Tahun 15 Tahun 2019.

"Atas dasar-dasar yuridis itu, maka koalisi advokat memohon kepada ketua Mahkamah Agung untuk memutuskan dan menyatakan Permenkes No 24 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya.

Sejak diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada 21 September 2020 lalu, Permenkes itu menuai penolakan dari 40 organisasi profesi kedokteran. Pasalnya, Terawan dianggap hanya mementingkan spesialisasi radiologi klinik, yang merupakan spesialisasinya.

Selain IDI, keberatan antara lain juga ditunjukkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Pengembangan Keprofesian (MPPK), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement