Rabu 25 Nov 2020 07:00 WIB

Cyberdrone Pantau Konten Negatif Pemilih Serentak 2020

Kominfo konsisten meningkatkan kualitas penanganan konten negatif di ruang digital.

Di tengah upaya menjaga pemilih untuk tetap sehat,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga memastikan ruang siber tetap sehat di dalam kegiatan Pemilihan Serentak 2020. Salah satu caranya adalah Kominfo meningkatkan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten yang terkait Pemilihan Serentak 2020.
Foto: istimewa
Di tengah upaya menjaga pemilih untuk tetap sehat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga memastikan ruang siber tetap sehat di dalam kegiatan Pemilihan Serentak 2020. Salah satu caranya adalah Kominfo meningkatkan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten yang terkait Pemilihan Serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Di tengah upaya menjaga pemilih untuk tetap sehat,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga memastikan ruang siber tetap sehat di dalam kegiatan Pemilihan Serentak 2020. Salah satu caranya adalah Kominfo meningkatkan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap konten-konten yang terkait Pemilihan Serentak 2020.

Kemkominfo melakukan sinergi dengan Bawaslu untuk memastikan  kualitas Pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, (luber), dengan menjunjung asas kejujuran dan keadilan (jurdil). 

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permadi mengatakan Kemkominfo bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan penyelenggara  Pemilihan Serentak serta pihak-pihak berkepentingan lain yang terus konsisten meningkatkan kualitas penanganan konten negatif di ruang digital."Kami bersama penyelenggara Pemilihan ingin memastikan ruang digital yang sehat selama masa Pemilihan yang sedang berlangsung,"ujar Dedi.

Menurut Dedi, Kemkominfo mendapatkan amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif, termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020, Hal ini diamanatkan salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2.

Dalam Pasal 40 ayat 2 disebutkan "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan".

Salah satu langkah menjaga ruang digital adalah melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki oleh Kemkominfo. Cyberdrone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet."Setelah itu kita melakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown," jelasnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan proses takedown sendiri dikerjakan bersama dengan platform digital atau media sosial di mana muatan negatif atau penyebaran informasi salah tersebut berada."Selama masa pilkada 2020, Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU bekerja sama untuk menangani aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah. Selain itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020," katanya.

Kementerian Kominfo bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati kerja sama melalui Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pemilihan Serentak 2020 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta  Wali Kota dan Wakil Walikota Wali Kota Tahun 2020. Dua agenda kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kominfo, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, yang didukung dan disaksikan oleh berbagai platform digital di Indonesia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement