Selasa 24 Nov 2020 19:47 WIB

Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Daftar Efek Syariah

Daftar Efek Syariah merupakan panduan investasi bagi pengguna Daftar Efek Syariah.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan, Senin (23/11) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-63/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 436 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Berdasarkan ketentuan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-44/D.04/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2020.

Selengkapnya silakan kunjungi link terlampir:

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Pengumuman-Penerbitan-Keputusan-Dewan-Komisioner-Otoritas-Jasa-Keuangan-tentang-Daftar-Efek-Syariah.aspx

Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/Pages/Keputusan-Dewan-Komisioner-OJK-Nomor-KEP-63-tentang-Daftar-Efek-Syariah.aspx

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement