Selasa 24 Nov 2020 20:10 WIB

Pelimpahan Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif

..

Red: Mohamad Amin Madani

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 di Jakarta, Selasa (24/11/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka Budi Budiman beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. (FOTO : Indrianto Eko Suwarso/ANTARA )

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 di Jakarta, Selasa (24/11/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka Budi Budiman beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. (FOTO : Indrianto Eko Suwarso/ANTARA )

Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 di Jakarta, Selasa (24/11/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka Budi Budiman beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. (FOTO : Indrianto Eko Suwarso/ANTARA )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka Budi Budiman beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement