Selasa 24 Nov 2020 19:08 WIB

Jemput Bola, Anies Terbitkan 105 Ribu Izin UMKM

Penerbitan izin bagi para pelaku UMKM agar mudah mendapatkan akses ke perbankan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan cara jemput bola dalam penerbitan izin terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ibu Kota. Anies mengklaim, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 105 ribu izin UMKM selama empat bulan terakhir.

"Kami melakukan jemput bola, mendatangi usaha kecil mikro, memberikan izin kepada mereka, dan dalam empat bulan menerbitkan 105 ribu izin untuk masyarakat," kata Anies dalam webinar Penanganan Kesehatan Pemulihan Sosial dan Ekonomi, Selasa (24/11).

Anies menjelaskan, tujuan penerbitan izin bagi para pelaku UMKM tersebut agar dapat dengan mudah mendapatkan akses ke perbankan dan memiliki keleluasaan untuk memperoleh mitra. Hal ini, kata dia, diharapkan juga dapat mendorong para pelaku UMKM untuk bisa bergerak lebih baik lagi, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi, ini dalam empat bulan ada 105 ribu pelaku yang statusnya legal dan kami berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi," ujar dia.

Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan relaksasi pajak. Dia menyebut, rencana itu nantinya pun akan dibahas bersama dengan para pelaku usaha.

"Kemudian, ke depan ada relaksasi pajak yang kami lakukan, baik terkait dengan PBB maupun pembebasan-pembebasan atas sanksi-sanksi pajak yang selama ini ada. Ini masih kami bahas terus, terutama menuju akhir tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Anies kembali memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan, sejak tanggal 23 November-6 Desember 2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement