Selasa 24 Nov 2020 16:52 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakbar Capai 23 Ribu Orang

Tingginya angka pelanggaran tak lepas dari masih minimnya kesadaran masyarakat.

Petugas gabungan memberikan sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Foto: ANTARA/Aspprilla Dwi Adha
Petugas gabungan memberikan sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengemukakan pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya yang mencapai 23 ribu orang. Ini menunjukkan warga masih kurang menyadari pentingnya protokol kesehatan demi meminimalisir penyakit Covid-19.

"Perlu diketahui sampai hari ini Satpol PP Pemkot Jakarta Barat telah mencatat pelanggar prokes (protokol kesehatan) sebanyak 23 ribu orang yang sudah menjalani proses sanksi sosial serta sanksi administratif,” kata Uus.

Tingginya angka pelanggar itu, katanya, tak lepas dari masih minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. “Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan menjadi penyebab masih tingginya angka Covid-19,” ujar dia.

Oleh karenanya, menurut Uus, penanganan Covid-19 masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat. Seperti gencar menyosialisasikan 3M, operasi tertib masker serta menyediakan fasilitas untuk cuci tangan.

Dalam hal ini, Uus menilai gugus tugas RT-RW se-Jakarta Barat sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Dia meyakini kasus Covid-19 ini bisa diselesaikan dan dituntaskan secara gotong royong, serta kerja sama baik dari warga dan para pemimpin wilayah masing-masing, seperti pengurus RT/RW.

Selain itu, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran penyakit dengan menambah bantuan, seperti sabun cair untuk cuci tangan dan handsanitizerdi setiap wilayahnya.

“Motto 3M akan terus dicanangkan kepada warga Jakarta Barat untuk menekan jumlah kasus Covid-19,” ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement