Selasa 24 Nov 2020 23:50 WIB

Yogyakarta Susun Buku Panduan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Sekolah tatap muka dilakukan awal Januari secara terbatas.

Yogyakarta Susun Buku Panduan KBM Tatap Muka Terbatas. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang kelas. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Yogyakarta Susun Buku Panduan KBM Tatap Muka Terbatas. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang kelas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan sejumlah persiapan untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka mulai awal Januari 2021. Salah satunya menyusun buku panduan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka secara terbatas.

"Harapannya, buku panduan ini sudah bisa selesai disusun pada akhir pekan untuk kemudian disosialisasikan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Selasa (24/11).

Baca Juga

Menurut dia, aspek yang perlu diperhatikan apabila kegiatan belajar mengajar tatap muka secara terbatas akan dilaksanakan kembali mulai awal tahun depan, antara lain pemenuhan syarat penerapan protokol kesehatan berkenaan dengan pembatasan jumlah peserta didik dan jam belajar serta penyiapan materi pelajaran.

Jumlah peserta didik yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah harus dibatasi maksimal 18 orang per kelas atau 50 persen dari total peserta didik dalam satu rombongan belajar. Jam belajar pun dibatasi 1,5 jam hingga maksimal dua jam per hari. Jumlah mata pelajaran yang diajarkan juga dibatasi.

"Diprioritaskan untuk mata pelajaran yang akan diujikan dalam ujian sekolah, ujian daerah, dan ujian nasional," kata Haryadi.

Pelaksanaan KBM tatap muka harus dilakukan denganpersetujuan atau izin orang tua/wali siswa.

Ia mengatakan, setiap orang tua yang memberikan izin atau persetujuan anaknya mengikuti KBM tatap muka akan diminta mengisi surat pernyataan kesediaan.

"Jika orang tua tidak setuju, maka siswa akan tetap memperoleh layanan pendidikan. Pada prinsipnya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring tetapi kemudian dibuat pengecualian dengan menyediakan layanan KBM tatap muka dengan aturan protokol kesehatan," katanya.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, sejumlah sekolah di Kota Yogyakarta sebenarnya sudah menjalankan program konsultasi belajar yang dilakukan secara tatap muka.

Konsultasi belajar tersebut untuk membantu siswa yang kesulitan memahami materi pembelajaran yang disampaikan secara daring atau kesulitan karena keterbatasan akses terhadap sistem pembelajaran daring, misalnya tidak memiliki perangkat pendukung atau jaringan internet.

"Konsultasi belajar ini dilakukan secara terbatas hanya untuk beberapa siswa yang memang mengalami kesulitan. Jika ada tambahan jumlah siswa saat KBM, tatap muka dilakukan, maka protokol kesehatan harus benar-benar bisa dijalankan disiplin," katanya.

Ia menekankan pentingnya memastikan siswa menerapkan protokol kesehatan saat tiba di sekolah, selama mengikuti pembelajaran, saat keluar dari kelas, hingga saat akan keluar dari sekolah.

Selama November hingga Desember, sekolah harus melengkapi fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan akan mengecek kesiapan sekolah melaksanakan KBM tatap muka.

"Satgas di kecamatan harus rutin melakukan monitoring dan memberikan arahan agar protokol kesehatan bisa dilakukan dengan baik selama KBM tatap muka berlangsung," katanya.

KBM tatap muka secara terbatas di Kota Yogyakarta akan mulai dilakukan di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Kegiatan belajar di taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini masih akan dilakukan via daring.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement