Selasa 24 Nov 2020 15:17 WIB

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,5 Persen

LPS terus terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan ke depan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bunga penjaminan LPS
Foto: Republika
Bunga penjaminan LPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya hingga 50 basis points (bps) untuk simpanan dalam rupiah, serta simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sedangkan valuta asing bank umum turun 25 basis points. 

Maka tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,50 persen dan valas menjadi satu persen, sedangkan BPR menjadi tujuh persen.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini diambil untuk kenyamanan dan kemudahan pihak terjamin di tengah situasi krisis akibat pandemi. Adapun tingkat bunga penjaminan akan berlaku 25 November 2020.

"Penurunan ini ditopang kondisi likuiditas yang cukup memadai. Langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (24/11).

Menurutnya kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan juga diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

"Suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun, dan masih berpotensi turun seiring dengan turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia," ucapnya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS terus terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan ke depan. 

"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," ucapnya.

Sesuai peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. 

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement